Mohon tunggu...
Adhitya Yoga Pratama
Adhitya Yoga Pratama Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saat ini sibuk mengajar di sekolah dan momong anak di rumah.

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Optimalkan Zakat Fitrah dan Mal Anda di Lazismu Kota Malang

19 April 2024   22:40 Diperbarui: 19 April 2024   22:45 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang lebaran Idul Fitri berbagai bentuk kepanitiaan zakat muncul di mana-mana. Umumnya di kalangan umat Islam, kepanitiaan zakat terus digalakkan melalui takmir masjid, ormas Islam, lembaga pendidikan, dan majelis-majelis taklim. Lazismu Kota Malang sendiri melalui inisiatif para anggotanya yang berperan di dalamnya, juga telah mencanangkan gerakan pengelolaan zakat melalui program-program spesialnya.

Salah satu program spesial Lazismu Kota Malang yang berhasil mengaitkan konsep zakat fitrah dan zakat mal dengan keadilan adalah optimalisasi fungsi masjid: tidak ada warga miskin di sekitar masjid Muhammadiyah. Hal ini patut diapresiasi karena untuk memahami konsep kelembagaan zakat yang membawa implikasi pada kebutuhan rekonstruksi (baca: tajdid) tentang zakat yang dianggap baku (qathi'), seperti siapa-siapa yang menjadi sasaran alokasi pembelanjaan zakat sangat sensitif sekali.

Lazismu Kota Malang tidak omong kosong mengaitkan antara konsep zakat dan keadilan sosial dengan tuntutan kemaslahatan umat yang terus bergerak dinamis. Apalagi menilik hadis dari Ibnu Abbas, "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dan perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang melakukan sebelum shalat 'Id, itulah zakat yang diterima (maqbul), sedang yang melakukannya sesudah shalat, maka itu sekadar sedekah" (Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Cet.III. 2015).

Lazismu Kota Malang membuktikan komitmennya dalam mentasharrufkan zakat dengan menjalankan program yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin dengan lebih dari sekedar penyediaan pangan, sandang, dan papan. Katakanlah, bukan pangan asal wareg, sandang asal rapet, dan papan asal bisa ngumpet, melainkan pentasharrufan berdasarkan konsep zakat yang disyariatkan dalam Islam, yang mengedepankan pemberdayaan dan kesejahteraan jangka panjang bagi penerima manfaat.


Inisiatif Lazismu Kota Malang menafsirkan ulang perintah zakat melalui optimalisasi fungsi masjid semata-mata tidak hanya penyaluran zakat saja, tetapi ijtihad terhadap hadis-hadis nabi yang berisikan petunjuk praktis-implementatif atau instrumental dalam rangka menunaikan kewajiban zakat bagi umat Islam. Lebih dari itu, tujuan utamanya adalah "... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS. Al-Hasyr: 59: 7).

Mengapa Perlu Zakat Fitrah dan Mal di Lazismu Kota Malang?

Pemudik asal Malang mungkin sering menghadapi dilema saat memutuskan tempat pembayaran zakat fitrah. Apakah di tempat perantauan tempat mereka tinggal sementara atau di kampung halaman. Hal ini mafhum terjadi karena terkait waktu pembayaran zakat yang bersamaan dengan momen kembali ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri. Sementara salah satu syarat sahnya ibadah zakat meliputi faktor waktu pembayaran dan tempat yang tepat.

Sebagian pemudik mungkin lebih cenderung membayar zakat fitrah di tempat perantauan karena alasan praktis dan keterbatasan waktu. Mereka mungkin khawatir tidak dapat menemukan tempat pembayaran zakat yang sah di kampung halaman atau kesulitan mengaksesnya karena keterbatasan waktu selama masa mudik.

Namun, bagi sebagian pemudik yang tetap memilih untuk membayar zakat fitrah di kampung halaman, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri karena harus memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan syarat sahnya ibadah, termasuk waktu yang tepat dan kepada penerima yang berhak.

Sumber gambar: lazismukotamalang.com
Sumber gambar: lazismukotamalang.com

Pemilihan tempat pembayaran zakat fitrah juga berkaitan dengan aspek keberkahan dan keberlangsungan ibadah. Meskipun memenuhi syarat sahnya ibadah di tempat perantauan, beberapa pemudik mungkin merasa lebih tenang dan puas jika dapat melaksanakan ibadah tersebut di kampung halaman bersama keluarga dan komunitasnya.

Oleh karena itu, dalam menghadapi dilema pemudik membayar zakat fitrah, dengan mempertimbangkan secara matang antara faktor praktis, syarat sahnya ibadah, dan aspek spiritualitas. Terutama menjalankan ibadah dengan ikhlas dan penuh keyakinan, sehingga mendapatkan keberkahan dan ridha dari Allah SWT.

Demikianlah, sekarang ini semakin terlihat jelas orang-orang yang tidak terdidik, tidak tahu apa yang harus diperbuat, gampang menjadi mangsa dari kepentingan orang lain, hidupnya di gubug reyot, tidak punya nyali untuk datang ke masjid yang jamaahnya berpakaian necis dan berkendaraan mewah. Mereka adalah orang-orang miskin bukan lantaran malas bekerja, melainkan karena mereka lahir dalam kelas sosial yang sudah kalah dari orang lain yang lebih kuat. 

Kita pun semakin sering menyaksikan orang-orang-orang yang sejak kecil sudah disadarkan mana yang haram dan mana yang halal. Setiap Jum'at mendengarkan khutbah dan mengikuti pengajian yang topiknya tentang kebaikan dan keburukan. Akan tetapi, karena di tempat dia bekerja sistem pengawasannya lemah, tidak ada sistem manajemen yang baik, maka penyelewengan uang dan wewenang pun terus pun terus dijalankan.

Jelas kiranya bahwa program spesial yang ditawarkan Lazismu Kota Malang yang bertolak dari realitas sosio-kultural sangat dahsyat dampaknya. Syahdan, di dalam program optimalisasi fungsi masjid kita dapati ada dua kewajiban umat Islam yang dikemukakan secara integral; shalat dan zakat.

Kita tahu dua perintah itu dalam banyak ayat Al-Qur'an memperlihatkan dirinya sebagai induk dari seluruh jalan keislaman. Dalam hadis Nabi Saw., kedua perintah itu diletakkan sebagai rukun Islam segera setelah syahadat, baru setelah itu rukun-rukun yang lainnya; puasa dan haji.

Sumber gambar: lazismukotamalang.com
Sumber gambar: lazismukotamalang.com

Dengan demikian, mengapa perlu zakat fitrah di Lazismu Kota Malang? Selain menemukan kembali fitrahnya dari materi yang dikeluarkan, dan materi yang dilepaskannya untuk menjamin orang di sekitarnya agar tidak bersedih hati, hanya karena kebutuhan minimal materialnya tidak terpenuhi saat hari raya Idul Fitri.

Dalam hal pentasharrufan, Lazismu Kota Malang juga mempunyai program-program yang berdampak nyata sebagai upaya membangun tata kehidupan sosial yang lebih adil bagi semuanya. Terutama dari sisi kultural, dengan melewati Lazismu Kota Malang sebagai pihak ketiga, kemungkinan terjadinya hubungan patronage antara pihak pembayar zakat (muzaki) dan si penerima zakat (mustahiqq) bisa dihindari.

Tanpa melalui Lazismu Kota Malang bisa saja seseorang yang kaya dengan antusias mengulurkan bantuan kepada si miskin dengan dalih untuk menolongnya. Akan tetapi, apabila diperhatikan hubungan tak seimbang yang terjadi adalah pola pertuanan yang didominasi oleh pihak si kaya sebagai pemberi budi atas pihak si miskin sebagai yang berutang budi. Dalam pola hubungan seperti ini, keadilan sosial yang mengandaikan adanya prinsip kesetaraan tentu saja akan sulit terwujud. 

Melalui program spesial optimalisasi fungsi:  masjid: tidak ada warga miskin di sekitar masjid Muhammadiyah, Lazismu Kota Malang seolah ingin menegaskan bahwa untuk tegaknya keadilan sosial patronage hanya boleh terjadi antara manusia dan Allah. Karena atas nama Allah lah, orang yang kaya memberi zakatnya, dan karena nama Allah juga lah, orang yang miskin menerima bagiannya. Wallahu ’alam bi shawab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun