Menjelang lebaran Idul Fitri berbagai bentuk kepanitiaan zakat muncul di mana-mana. Umumnya di kalangan umat Islam, kepanitiaan zakat terus digalakkan melalui takmir masjid, ormas Islam, lembaga pendidikan, dan majelis-majelis taklim. Lazismu Kota Malang sendiri melalui inisiatif para anggotanya yang berperan di dalamnya, juga telah mencanangkan gerakan pengelolaan zakat melalui program-program spesialnya.
Salah satu program spesial Lazismu Kota Malang yang berhasil mengaitkan konsep zakat fitrah dan zakat mal dengan keadilan adalah optimalisasi fungsi masjid: tidak ada warga miskin di sekitar masjid Muhammadiyah. Hal ini patut diapresiasi karena untuk memahami konsep kelembagaan zakat yang membawa implikasi pada kebutuhan rekonstruksi (baca: tajdid) tentang zakat yang dianggap baku (qathi'), seperti siapa-siapa yang menjadi sasaran alokasi pembelanjaan zakat sangat sensitif sekali.
Lazismu Kota Malang tidak omong kosong mengaitkan antara konsep zakat dan keadilan sosial dengan tuntutan kemaslahatan umat yang terus bergerak dinamis. Apalagi menilik hadis dari Ibnu Abbas, "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dan perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang melakukan sebelum shalat 'Id, itulah zakat yang diterima (maqbul), sedang yang melakukannya sesudah shalat, maka itu sekadar sedekah" (Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Cet.III. 2015).
Lazismu Kota Malang membuktikan komitmennya dalam mentasharrufkan zakat dengan menjalankan program yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin dengan lebih dari sekedar penyediaan pangan, sandang, dan papan. Katakanlah, bukan pangan asal wareg, sandang asal rapet, dan papan asal bisa ngumpet, melainkan pentasharrufan berdasarkan konsep zakat yang disyariatkan dalam Islam, yang mengedepankan pemberdayaan dan kesejahteraan jangka panjang bagi penerima manfaat.
Inisiatif Lazismu Kota Malang menafsirkan ulang perintah zakat melalui optimalisasi fungsi masjid semata-mata tidak hanya penyaluran zakat saja, tetapi ijtihad terhadap hadis-hadis nabi yang berisikan petunjuk praktis-implementatif atau instrumental dalam rangka menunaikan kewajiban zakat bagi umat Islam. Lebih dari itu, tujuan utamanya adalah "... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS. Al-Hasyr: 59: 7).
Mengapa Perlu Zakat Fitrah dan Mal di Lazismu Kota Malang?
Pemudik asal Malang mungkin sering menghadapi dilema saat memutuskan tempat pembayaran zakat fitrah. Apakah di tempat perantauan tempat mereka tinggal sementara atau di kampung halaman. Hal ini mafhum terjadi karena terkait waktu pembayaran zakat yang bersamaan dengan momen kembali ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri. Sementara salah satu syarat sahnya ibadah zakat meliputi faktor waktu pembayaran dan tempat yang tepat.
Sebagian pemudik mungkin lebih cenderung membayar zakat fitrah di tempat perantauan karena alasan praktis dan keterbatasan waktu. Mereka mungkin khawatir tidak dapat menemukan tempat pembayaran zakat yang sah di kampung halaman atau kesulitan mengaksesnya karena keterbatasan waktu selama masa mudik.
Namun, bagi sebagian pemudik yang tetap memilih untuk membayar zakat fitrah di kampung halaman, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri karena harus memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan syarat sahnya ibadah, termasuk waktu yang tepat dan kepada penerima yang berhak.