Mohon tunggu...
Otomotif

Peningkatan Santunan Korban Laka Lantas

11 Maret 2017   17:26 Diperbarui: 11 Maret 2017   17:31 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada umumnya, polisi juga akan mengarahkan, bahkan menghubungi langsung pihak jasa marga, apabila anda mengalami kecelakaan, kemudian permintaan/klaim tersebut dilakukan tidak lebih dari 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun