Makelar adalah sebuah perbuatan dimana seseorang yang mempunyai tugas untuk menghubungkan antara penjual dengan
pihak kedua untuk mengadakan berbagai perjanjian akan tetapi biasanya berupa perjanjian jual beli.Dalam hal ini tugas makelar adalah sebagai jembatan dalam pemenuhan kepentingan antara kedua belah pihak penjual dan pembeli.Â
Makelar memiliki fungsi antara lain sebagai pembuka jalan antara penjual dengan pembeli, sehingga sedikit banyaknya profesi makelar ini membantu dalam proses transaksi antar kedua belah pihak.
Sedangkan Makelar dalam Islam bisa disebut  dengan simsar atau perantara dalam proses jual beli barang dan jasa. Menjadi seorang makelar disini tidak membutuhkan modal uang karena disini makelar hanya bertugas menawarkan barang yang akan dijual kepada pembeli.
Biasanya si pemilik barang hanya menentukan harga jualnya beserta jasa untuk ia menjadi makelar atau  biasanya ia mengambil sekian persen dari harga jual, kemudian makelar mencarikan pembelinya. Tidak ada aturan  dan patokan yang pasti tentang besarnya jasa yang harus diterima oleh makelar.
Dalam hukum ekonomi syariah, perbuatan makelar biasanya diperbolehkan selama tidak melibatkan riba atau kecurangan dan tidak ada unsur merugikan antar kedua belah pihak.Makelar harus menjalankan transaksi dengan kejujuran, integritas, dan memastikan kesepakatan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Adapun unsur-unsur makelar didalam hukum ekonomi syariah antara lain meliputi:
1.Integritas
Makelar harus bertindak dengan jujur dan amanah dalam menjalankan tugasnya.
2.Pengetahuan
 Harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk atau jasa yang ditawarkan serta proses transaksi yang dilakukan.
3.Keterbukaan
 Menyampaikan informasi secara jelas dan transparan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
4.Keadilan
Memastikan kesepakatan yang dijembatani adil bagi semua pihak yang terlibat.
5.Larangan Riba dan Gharar
Memastikan transaksi yang diselenggarakan tidak melibatkan unsur riba (bunga) atau gharar (ketidakpastian yang berlebihan).
6.Ketelitian
Mengelola proses transaksi dengan cermat dan teliti untuk mencegah kesalahan atau konflik di kemudian hari.
Makelar sebenarnya mempunyai peran yang besar dan sangat penting dalam pemenuhan proses transaksi jual beli yang dilakukan antar kedua belah pihak,selama hal tersebut tidak menjadi tempat mencari keuntungan sepihak serta tidak menimbulkan kerugian untuk orang lain dan hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syariat islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H