Mohon tunggu...
Adhitara Refinaldi
Adhitara Refinaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Tetap jadi diri sendiri disaat semua orang mau menjadi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sudut Pandang Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perbuatan Makelar

4 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   12:06 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Menyampaikan informasi secara jelas dan transparan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

4.Keadilan

Memastikan kesepakatan yang dijembatani adil bagi semua pihak yang terlibat.

5.Larangan Riba dan Gharar

Memastikan transaksi yang diselenggarakan tidak melibatkan unsur riba (bunga) atau gharar (ketidakpastian yang berlebihan).

6.Ketelitian

Mengelola proses transaksi dengan cermat dan teliti untuk mencegah kesalahan atau konflik di kemudian hari.

Makelar sebenarnya mempunyai peran yang besar dan sangat penting dalam pemenuhan proses transaksi jual beli yang dilakukan antar kedua belah pihak,selama hal tersebut tidak menjadi tempat mencari keuntungan sepihak serta tidak menimbulkan kerugian untuk orang lain dan hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syariat islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun