Menyampaikan informasi secara jelas dan transparan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
4.Keadilan
Memastikan kesepakatan yang dijembatani adil bagi semua pihak yang terlibat.
5.Larangan Riba dan Gharar
Memastikan transaksi yang diselenggarakan tidak melibatkan unsur riba (bunga) atau gharar (ketidakpastian yang berlebihan).
6.Ketelitian
Mengelola proses transaksi dengan cermat dan teliti untuk mencegah kesalahan atau konflik di kemudian hari.
Makelar sebenarnya mempunyai peran yang besar dan sangat penting dalam pemenuhan proses transaksi jual beli yang dilakukan antar kedua belah pihak,selama hal tersebut tidak menjadi tempat mencari keuntungan sepihak serta tidak menimbulkan kerugian untuk orang lain dan hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syariat islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H