Mohon tunggu...
Muadi
Muadi Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

I'm Possible

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Efisiensi SIM sebagai Parameter Keahlian dalam Berkendara

21 Mei 2019   11:40 Diperbarui: 22 Mei 2019   09:34 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah artikel dijelaskan bahwa pembuatan SIM yang ada di Indonesia relatif cukup praktis dan mudah. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan pembuatan SIM baik SIM A, B, C, mapun SIM D masih dinilai sulit. Asumsi ini mungkin sebanding jika kita melihat test praktik yang diberikan. 

Akan tetapi masyarakat juga perlu sadar bahwa SIM pada hakikatnya juga adalah untuk bukti secara administratif maupun bukti lapangan bahwa seseorang sudah dikatakan mampu dan memiliki kemampuan berkendara yang baik. Sehingga ketika dalam berkendara mengalami kejadian tersulit sekalipun tetap akan selamat tanpa membahayakan pengemudi itu sendiri maupun orang lain.

Munculnya praktik suap

Penyuapan didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 adalah sebagai tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum."

Penyuapan yang terjadi selama proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu tidak bisa lepas dari dua faktor di atas. Praktik suap merupakan sebuah tindak pidana yang seharusnya dijauhi oleh lembaga kepolisian, namun pada kenyataannya masih terdapat oknum-oknum nakal yang masih menerima suap dari calon penerima SIM.

Peristiwa ini bukanlah suatu hal yang belum terlihat dipermukaan, tetapi sudah menjadi makanan publik. Yang seharusnya polisi adalah alat penegak hukum, ini justru polisi memberi contoh untuk bersikap curang dan terkesan mencari keuntungan dari pembuatan SIM ini.

Peristiwa ini masih sulit untuk diselesaikan, bukan karena tidak adannya undang-undang yang mengatur. Namun, karena kesadaran antara masyarakat untuk melaporkan dan kesadaran polisi untuk memberantas kasus suap di lingkup kepolisian yang masih ternilai rendah. Bagaimana dapat penyuapan dapat diberantas kalau aparat penegak hukum masih menerima uang suap?

Walau se-Rupiah-pun, di sisi lain bagaimana praktik suap dapat dihentikan, jika masyarakat Indonesia masih mengharap sesuatu dengan cara yang instan? Bukankah hal tersebut juga mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki mental yang sangat payah? Jawaban tentu ada pada saudara pembaca.

Dari uraian diatas penulis menyimpulkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki oleh pengemudi merupakan suatu standar yang memang harus dimiliki saat berkendaara di jalan raya, dan pula SIM juga memegang peranan yang begitu efisien apabila dijadikan sebagai parameter kemampuan seseorang dalam berkendara. Terlepas dari sulitnya tes praktik yang diberikan, justru itu adalah tolak ukur apakah sudah layak berkendara di jalan raya. Lantas bagaimakanah anda memperoleh SIM?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun