[caption caption="Tambang Batu Hijau"][/caption]
Adalah mustahil melakukan penambangan tanpa mengubah kondisi lingkungan. Alam yang ditambang tak akan pernah kembali sama seperti semula. Ada yang hilang, ada pula yang tertinggal. Perlu perencanaan matang dan kehatian-hatian dalam setiap proses pertambangan yang dilakukan. Standar tinggi merupakan suatu keharusan.
Batu Hijau berada di ujung selatan barat Pulau Sumbawa. Ada kandungan tembaga porfiri dalam batuan di lokasi tersebut. Berdasar kondisi itu, disepakati kontrak karya pengelolaan tambang antara pemerintah Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Proses ekplorasi dimulai pada tahun 1990. Selama beberapa tahun dilakukan berbagai penelitian untuk menguji kandungan mineral dan mencari lokasi yang tepat untuk membuka tambang. Satu dekade berselang barulah perusahaan bisa beroperasi penuh.
Dalam rangkaian kegiatan Sustainable Mining Bootcamp yang dihelat PT NNT beberapa saat yang lalu, peserta bootcampdiajak untuk melihat bagaimana aktivitas pertambangan dilakukan. Selama satu hari penuh kami mengikuti kegiatan yang bertema Mining Experience. Kami berdiskusi mengenai seluk beluk pertambangan dengan Mas Budianto, seorangsenior analyst yang cukup lama berkecimpung di dunia tambang.
Kegiatan penambangan diawali dengan tahap perencanaan. Dalam tahap ini dilakukan pemodelan geologi untuk memetakan lokasi batuan yang memiliki kandungan mineral berharga. Selain itu, dibuat juga data geoteknikal untuk mengetahui jenis batuan yang ada serta struktur geologi di lokasi yang akan ditambang. Data dari pemodelan geologi dan geoteknikal lantas dikombinasikan dengan data harga jual logam yang berlaku. Setelah itu, informasi tersebut dibandingkan dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pertambangan. Pengolahan data dilakukan secara digital menggunakan perangkat lunak yang disebut TSS Miner untuk mendapatkan model tiga dimensi sebagai dasar dalam membuat pit atau lubang tambang. Model tersebut berbentuk cekungan ke dalam perut bumi menyerupai mangkok raksasa.
Dari model tersebut diketahui bahwa bentuk pertambangan yang ideal diterapkan di Batu Hijau adalah pertambangan terbuka atau open pit. Pit Batu Hijau dibagi menjadi 7 fase yang akan ditambang secara bertahap. Setiap fase memiliki kandungan mineral berharga yang berbeda. Pada tahun 2016 ini, penambangan sudah mencapai fase 6. Diameter terluar pit saat ini mencapai 2,8 kilometer dengan kedalaman mencapai sekitar minus 240 meter dari permukaan laut.
Dalam tahap perencanaan perlu juga diperhitungkan jalur pengangkutan bijih batuan. Lebar jalur tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya apakah di jalur tersebut hanya akan digunakan sebagai jalur lalu lintas haul truck saja atau juga akan dibangung instalasi pipa dan pompa.
Setelah perencanaan tambang siap, selanjutnya dimulailah tahap konstruksi. Tahap ini diawali dengan pembukaan dan pembersihan lahan. PT NNT membuka hutan di Batu Hijau dengan menebang pepohonan di sana. Kayu-kayu gelondongan hasil pembukaan hutan lantas dikumpulkan dan diinventarisasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah. Setelah lahan dibuka, dilakukan pengupasan lapisan tanah hingga mencapai lapisan batuan yang mengandung mineral. Tanah yang dikupas selanjutnya dikumpulkan dan ditempatkan di soil stockpile. Tanah tersebut akan digunakan untuk proses reklamasi lahan.
Tahap berikutnya adalah pengeboran dan peledakan(blasting). Tingkat kekerasan batuan di Batu Hijau tidak memungkinkan untuk digali secara langsung. Pengeboran dan peledakan dilakukan untuk menghancurkan batuan yang memiliki kandungan mineral sehingga bisa dimuat dan diangkut dari lokasi tambang. Dalam tahap ini diambil sampel batuan untuk dianalisis di laboratorium sehingga diketahui kadar mineral berharga dalam batuan dan karakteristiknya. Analisis tersebut diperlukan untuk mengelompokkan batuan berdasarkan kandungannya. Batuan yang sama sekali tidak mengandung mineral dikategorikan sebagai batuan buangan. Batuan tersebut diangkut dan ditempatkan di area penimbunan yang disebut waste dump. Sedangkan batuan yang memiliki kandungan mineral atau dikenal dengan bijih (ore) dibawa ke tahap pengolahan berikutnya.
[caption caption="Proses pengangkutan batuan"]
Bijih dikategorikan menjadi tiga tingkatan, yaitu bijih kadar tinggi, bijih kadar menengah, dan bijih kadar rendah. Bijih kadar tinggi selanjutnya diangkut menuju area crusher atau penghancur. Di tempat ini bijih yang semula berdiameter sekitar 25 cm dihancurkan hingga berukuran sekitar 15 cm. Dari area crusher, bijih kadar tinggi diangkut dengan conveyor belt menuju pabrik untuk diolah lebih lanjut. Sementara itu, bijih kadar menengah dan rendah diangkut menuju areastockpile untuk disimpan. Saat produksi tambang menurun sehingga pasokan bijih tidak mencukupi kebutuhan pabrik pengolahan, deposit bijih kadar menengah dan rendah itulah yang akan diolah untuk menjaga kelangsungan produksi.
PT NNT membuat rencana penambangan lima tahunan yang dirinci dalam rencana satu tahunan. Rencana tersebut digambarkan dalam bentuk model tiga dimensi berupa rencana topografi akhir. Dari model tersebut dapat dipetakan mana saja area yang akan ditambang berikut kandungan mineralnya. Rencana topografi akhir ini juga berfungsi sebagai kontrol agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat sebelumnya.
Aspek lain yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pertambangan adalah pengelolaan air tambang. PT NNT menerapkan sistem pengelolaan tertutup, yaitu air yang terdampak aktivitas tambang ditampung dalam kolam-kolam tertentu agar tidak keluar ke lingkungan bebas. Air yang terdampak tambang akan bersifat asam dengan kadar pH mencapai 2 hingga 3. Agar air tambang tidak tercampur dengan air bersih di luar lingkungan tambang, PT NNT membuat saluran pengalih di sekeliling area tambang. Saluran tersebut berfungsi memisahkan air terdampak dengan air bersih di luar tambang. Di dalam area tambang, dibangun beberapa kolam penampung untuk mengendapkan secara bertahap kandungan mineral yang terlarut agar air menjadi netral. Setidaknya, air tambang diendapkan hingga 3 tahap hingga mencapai baku mutu yang ditentukan. Barulah air tersebut dialirkan ke lingkungan luar tambang.
Ada standar dan kaidah yang harus dipatuhi dalam proses pertambangan. Hal tersebut untuk menjaga agar alam tetap lestari setelah digali dan diambil kekayaannya. Konstitusi republik ini menjagmin bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Yang menjadi penting adalah proses pertambangan itu harus dilakukan dengan standar yang memadai. Ada aturan jelas yang harus dipatuhi. Dengan demikian, kegiatan pertambangan akan memberikan lebih banyak manfaat dibandingkan mudharat.
(AK)
Post Scriptum: Tulisan ini pernah saya publikasikan dalam blog pribadi saya www.adhikurniawan.com
[caption caption="Open pit Batu Hijau"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H