Konsep keberlanjutan (Sustainability) diperkenalkan pada tahun 1987 oleh Komisi Brundtland Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam laporan bertajuk "Our common future", yakni pemenuhan kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak generasi mendatang untuk pemenuhan kebutuhannya. Sehingga upaya konservasi diperlukan untuk mencegah keruntuhan ekonomi dan sosial bagi generasi mendatang. Krisis polusi plastik memerlukan pendekatan multi-cabang sebagai wujud dari solusi berkelanjutan yang diterapkan, dari sisi Pemerintah harus memperkuat peraturan dan melarang penggunaan plastik sekali pakai termasuk plastik saset, peraturan ini harus ditegakkan secara aktif untuk memastikan kepatuhan dan mempercepat transisi dari plastik saset. Â Sementara dari sisi Korporasi perlu berinvestasi dalam praktik berkelanjutan dengan berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan solusi yang berkelanjutan untuk pengelolaan sampah plastik, melalui metode seperti Insinerasi dan daur ulang bahan kimia. Selain itu diperlukan Kolaborasi Global melalui Partisipasi aktif dalam Perjanjian Plastik Global (Global Plastic Treaty) yang dipimpin oleh UNEA (The United Nations Environment Assembly), yakni komitmen global dengan mendukung pengembangan energi dan sistem untuk menggantikan plastik sekali pakai, serta menekan perusahaan multinasional untuk mengadopsi praktik berkelanjutan dalam operasi bisnisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H