Mohon tunggu...
Adhi Kristian
Adhi Kristian Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Adhi Kristian, Sarjana Hukum UGM angkatan 2001

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Persidangan SJSN Memasuki Tahap Kesimpulan

7 Juli 2011   02:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:52 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh:www.jamsosindonesia.com, 24 June 2011

Sidang perkara gugatan warganegara terhadap perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Nomor Perkara: 278/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, (22/06) hanya bermaterikan penyerahan berkas kesimpulan dari para pihak. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ennid Hasanuddin.

Seperti diketahui, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menggugat  Presiden RI, Wakil Presiden RI, DPR RI dan delapan Menteri terkait, perihal Perbuatan Melawan Hukum atas Pelaksanaan UU SJSN.

Sebelumnya, hampir selama 46 harisudah berlalu, Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat memberikan kesempatan kepada 11 orang Tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, para Tergugat gagal menghadirkan para saksi tersebut ke persidangan.

Kuasa Hukum Penggugat, Surya Chandra, menangggapi hal ini dengan rasa kecewa. “Tidak adanya saksi tergugat, sebenarnya justru merugikan mereka sendiri. Karena alat bukti menjadi tidak lengkap, sehingga Hakim akan sulit menemukan kebenaran yang mereka klaim,” ujarnya.

Ditambahkan Surya, selain pihak Tergugat, maka pihak Penggugat juga termasuk yang dirugikan. “Karena kami selaku Penggugat, tidak akan mendapat konfirmasi dari Pemerintah mengenaialasan kenapa tidak menjalankan amanat UU SJSN. Konfirmasi ini, seharusnya sudah dapat kami gali dari saksi-saksi yang mereka ajukan,” tambahnya.

Setelah perkara ini berlangsung lebih dari satu tahun (terhitung sejak 10 Juni 2010), sampailah persidangan memasuki tahap Kesimpulan.

Dalam kesimpulannya, para Penggugat mengungkap fakta tentang ketidakseriusan Tergugat selama proses persidangan berlangsung. Hal ini dibuktikan dengan rata-rata tingkat kehadiran Tergugat dalam persidangan yang hanya 60% dari jumlah pelaksanaan sidang. Bahkan ada salah satu pihak Tergugat yang tingkat kehadirannya malah dibawah 50%.

Isi Kesimpulan

Dalam berkas kesimpulannya, para Penggugat merangkum kembali keterangan 13 saksi dan 35 bukti tertulis yang telah diajukan kepada Hakim Ketua.

Berlandaskan pada argumentasi dan alat bukti yang diajukan, Penggugat tetap pada lima hal yang menjadi pokok tuntutan, yaitu meminta kepada Hakim untuk menerima gugatan secara keseluruhan; menyatakan Para Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum; memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia melalui media massa; menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan UU SJSN; membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1,-  (Satu Rupiah); dan membayar biaya perkara.

Sedangkan dalam kesimpulan Pihak Tergugat, terungkap bahwa para Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat; mempersoalkan legal standing dalam gugatan warga negara; tidak diaturnya gugatan warganegara dalam Hukum Acara Perdata; dan gagalnya Penggugat merumuskan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan.

Selain itu, Tergugat juga menyimpulkan, bahwa Pemerintah telah melaksanakan jaminan sosial dengan memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sebagai buktinya, Tergugat memberikan Nota Keuangan dan APBN Tahun Anggaran 2005, untuk menerangkan bahwa Pemerintah berkomitmen melidungi masyarakat dari resiko sosial, dengan realisasi anggaran sosial yang terus meningkat yaitu rata-rata 23,4% per tahun.

Para Tergugat juga menyimpulkan bahwa terhambatnya pembentukan peraturan pelaksanan UU SJSN, lebih disebabkan oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor.007/PUU-III/2005.

Berdasarkan dalil dan bantahannya tersebut, para Tergugat, pada intinya mengajukan permohonan  kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan atau neit van kelijk on van klaard (NO).

Sidang gugatan ini masih terus berlanjut, dan Hakim Ketua telah memutuskan untuk membuka kembali sidang, pada Rabu (13/07) dengan acara Pembacaan Putusan. (adhi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun