oleh:www.jamsosindonesia.com, 24 June 2011
Sidang perkara gugatan warganegara terhadap perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Nomor Perkara: 278/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, (22/06) hanya bermaterikan penyerahan berkas kesimpulan dari para pihak. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ennid Hasanuddin.
Seperti diketahui, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menggugat Presiden RI, Wakil Presiden RI, DPR RI dan delapan Menteri terkait, perihal Perbuatan Melawan Hukum atas Pelaksanaan UU SJSN.
Sebelumnya, hampir selama 46 harisudah berlalu, Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat memberikan kesempatan kepada 11 orang Tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, para Tergugat gagal menghadirkan para saksi tersebut ke persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Surya Chandra, menangggapi hal ini dengan rasa kecewa. “Tidak adanya saksi tergugat, sebenarnya justru merugikan mereka sendiri. Karena alat bukti menjadi tidak lengkap, sehingga Hakim akan sulit menemukan kebenaran yang mereka klaim,” ujarnya.
Ditambahkan Surya, selain pihak Tergugat, maka pihak Penggugat juga termasuk yang dirugikan. “Karena kami selaku Penggugat, tidak akan mendapat konfirmasi dari Pemerintah mengenaialasan kenapa tidak menjalankan amanat UU SJSN. Konfirmasi ini, seharusnya sudah dapat kami gali dari saksi-saksi yang mereka ajukan,” tambahnya.
Setelah perkara ini berlangsung lebih dari satu tahun (terhitung sejak 10 Juni 2010), sampailah persidangan memasuki tahap Kesimpulan.
Dalam kesimpulannya, para Penggugat mengungkap fakta tentang ketidakseriusan Tergugat selama proses persidangan berlangsung. Hal ini dibuktikan dengan rata-rata tingkat kehadiran Tergugat dalam persidangan yang hanya 60% dari jumlah pelaksanaan sidang. Bahkan ada salah satu pihak Tergugat yang tingkat kehadirannya malah dibawah 50%.
Isi Kesimpulan
Dalam berkas kesimpulannya, para Penggugat merangkum kembali keterangan 13 saksi dan 35 bukti tertulis yang telah diajukan kepada Hakim Ketua.