Berkaca pada kesuksesan proses pengambilalihan PT INALUM, maka Pemerintah dapat melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah dapat membentuk Tim Khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas menyiapkan bahan negosiasi sekaligus melakukan negosiasi dengan shareholder PT Freeport. Tim ini beranggotakan lintas Kementerian/Lembaga agar pengambilan keputusan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang telah dibahas secara komprehensif meliputi seluruh aspek.
Kedua, Pemerintah perlu memikirkan skema pendanaan yang diperlukan untuk mengambilalih PT Freeport. Nilai kompensasi yang harus disiapkan oleh Pemerintah bukanlah nilai yang kecil, untuk itu Pemerintah perlu menyiapkan dari sekarang mengenai skema pendanaan yang diperlukan. Opsi-opsi pendanaan baik melalui APBN, pinjaman internasional, atau sumber lainnya perlu dijajaki lebih lanjut.
Ketiga, Pemerintah dapat menyiapkan badan hukum baru atau BUMN yang akan mengelola PT Freeport pasca pengakhiran masa kontrak. Sehingga pada saat kontrak berakhir, sudah ada badan hukum baru atau BUMN yang melanjutkan operasi PT Freeport.
Sebagai kesimpulan, kekayaan alam yang terkandung di Indonesia sudah seharusnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan bangsa. Eksploitasi sumber daya alam tanpa diolah lebih lanjut hanya memberikan keuntungan sesaat namun memberikan dampak kerugian lebih besar di masa mendatang. Oleh karenanya, Pemerintah diharapkan dapat mengambil sikap yang lebih tegas dalam menentukan nasib PT Freeport ke depan, sebab hal ini merupakan tolak ukur seberapa jauh kepedulian Pemerintah untuk melindungi dan mengamankan kekayaan negara bagi generasi yang akan datang.
Adhietya Saputra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H