Mohon tunggu...
Adhelia Putri
Adhelia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" YOGYAKARTA

Nama saya Adhelia Putri Arianto Saya mempunyai hobi bermain, kulineran, membaca, mendengarkan review, dan lain-lain. Ketertarikan dan minat saya terhadap tiktok.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Ijarah dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah

4 Desember 2024   19:22 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:31 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tehuayo, R., Syariah, F., Islam, E., & Ambon, I. (n.d.). Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah. 

Penulis :

Adhelia Putri Arianto / Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

 

Keterkaitan dengan Mata Kuliah

  • Artikel ini sangat terkait dengan materi Ijarah dalam mata kuliah Ekonomi Syariah karena membahas penerapan akad Ijarah sebagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, yang diajarkan dalam mata kuliah tersebut. Artikel menjelaskan bagaimana Ijarah dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan yang adil dan transparan, serta memfasilitasi sektor UMKM dan mendukung ekonomi hijau, yang merupakan konsep-konsep penting dalam ekonomi syariah. Selain itu, artikel ini juga mengaitkan dengan pentingnya inovasi produk dan regulasi, yang merupakan bagian dari pengembangan sistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun