Mohon tunggu...
Adhelano Tuakia
Adhelano Tuakia Mohon Tunggu... wiraswasta -

Supremasi hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah SE Kapolri tentang "Hate Speech", Membunuh Kebebasan Bersuara dan Berpendapat?

2 November 2015   21:08 Diperbarui: 4 November 2015   22:07 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan 

c. Dapat dipertanggung jawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Kedudukan SE dalam sistem hukum Indonesia bukanlah termasuk peraturan perundang-udangan. Dengan demikian, SE Kapolri tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemidanaan seorang yang telah melakukan perbuatan Ujaran Kebencian.

Walau bukan peraturan perundang-undangan, Surat edaran tetap masuk  peraturan negara sebagai peraturan kebijakan (beleidsregels) seperti instruksi, surat edaran, pengumuman, dan lain-lain.

peraturan negara terbagi 3 kelompok yakni pertama adalah peraturan perundang-undangan seperti UUD, UU, PP, Perpres, dll. Kedua, peraturan kebijakan (beleidsregels) seperti Surat edaram, instruksi dll, kemudian yang ketiga adala penetapan  (beschikking) seperti surat keputusan dan lain-lain.

Yang dapat mengatur masyarakat umum adalah peraturan perundang-undangan yang hanya dibuat oleh badan legislatif dan eksekutif sebagaimana telah diatur dalam konstitusi. Sesuai dengan maksud pada ayat (1). Dan menurut UU no. 12 tahun 2011 merupakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan YANG BERLAKU SAAT INI

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun