Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
– KUHP,
– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
– UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
– UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan KonflikÂ
Diera demokrasi seperti sekarang ini orang bebas menghujat, mencela, memfitna, membuat propaganda disitus situs yang berkedok islam, dan situs situs lainnya padahal akurasi kebenaran dari media atau situs abal abal dipertanyakan kebenarannya. Demokratis itu bukan berarti bebas melanggar UU. Tetap harus dalam koridornya tidak melanggar norma norma hukum.Â
Kedudukan SE dalam sistem hukum di IndonesiaÂ
Surat Edaran merupakan suatu PERINTAH pejabat tertentu kapada bawahannya/orang di bawah binaannya. Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edarn Menteri, Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar karena pejabat yang menerbitkannya tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran. Pejabat penerbit Surat Edaran tidak memerlulan dasar hukum karena Surat Edaran merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan penerbitannya:
a. Hanya diterbitkan karena keadaan mendesakÂ
b. Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkanÂ