Mohon tunggu...
Adhelano Tuakia
Adhelano Tuakia Mohon Tunggu... wiraswasta -

Supremasi hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah SE Kapolri tentang "Hate Speech", Membunuh Kebebasan Bersuara dan Berpendapat?

2 November 2015   21:08 Diperbarui: 4 November 2015   22:07 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:

– KUHP,

– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

– UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,

– UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan

– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik 

Diera demokrasi seperti sekarang ini orang bebas menghujat, mencela, memfitna, membuat propaganda disitus situs yang berkedok islam, dan situs situs lainnya padahal akurasi kebenaran dari media atau situs abal abal dipertanyakan kebenarannya. Demokratis itu bukan berarti bebas melanggar UU. Tetap harus dalam koridornya tidak melanggar norma norma hukum. 

Kedudukan SE dalam sistem hukum di Indonesia 

Surat Edaran merupakan suatu PERINTAH pejabat tertentu kapada bawahannya/orang di bawah binaannya. Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edarn Menteri, Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar karena pejabat yang menerbitkannya tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran. Pejabat penerbit Surat Edaran tidak memerlulan dasar hukum karena Surat Edaran merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan penerbitannya:

a. Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak 

b. Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun