Indeks demokrasi dalam suatu negara setidaknya dapat dikelompokkan ke dalam empat aspek, di antaranya: (1) keberadaan sistem pemilihan umum yang bebas dan adil; (2) keberadaan pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif; (3) pemajuan dan perlindungan hak-hak sipil dan politik seluruh warga tanpa kecuali; dan (4) keberadaan masyarakat yang memiliki rasa percaya diri yang penuh.
Dari sudut pandang demokrasi dalam arti formal, otonomi daerah diperlukan dalam rangka memperluas partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Dari segi materiil otonomi daerah mengandung makna sebagai usaha mewujudkan kesejahteraan yang bersandingan dengan prinsip negara kesejahteraan dan sistem pemencaran kekuasaan menurut dasar negara berdasarkan atas hukum.
Oleh karena otonomi daerah bertalian dengan demokrasi, maka harus ada lembaga dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan demokrasi di daerah.
Jika ide demokrasi hanya dikonstruksikan harus diimbangi oleh sistem rule of law, sistem demokrasi yang dipraktikkan hanya akan bersifat prosedural dan formal.
Karena itu kita memerlukan sistem etika (rule of ethics) bersamaan dengan terus ditata dan ditegakkannya sistem hukum (rule of law) untuk memastikan bahwa sistem demokrasi yang kita bangun tidak hanya bersifat prosedural-formal, tetapi juga bersifat substansial. Untuk itu, perlu membangun demokrasi yang sehat dengan ditopang oleh the rule of law and the rule of ethics secara bersamaan.
Dalam demokrasi yang ideal, seharusnya rakyat memiliki peluang yang lebih besar untuk terlibat dalam proses politik.
Artinya sangat terbuka ruang partisipasi bagi seluruh masyarakat untuk ikut berkontestasi memperebutkan jabatan-jabatan politik mulai dari level regional hingga nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui sebuah sistem pemilihan umum.
Menurut Prof. Ni'matul Huda, indikator kualitas penyelenggaraan pemilu dapat diukur melalui:
(1) Kesiapan penyelenggara pemilu untuk bekerja profesional, mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas, (2) Rakyat dengan kesadaran penuh dapat merdeka dalam menyalurkan aspirasi pilihannya, aman, tertib, nyaman, dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun, (3) Terselenggaranya pemilu yang baik dan bermartabat, sukses tanpa ekses, dan (4) Terpilihnya legislatif dan eksekutif yang sesuai dengan keinginan rakyat.