Oleh karena itu, seyogyanya setiap aturan yang dibuat harus memperhatikan hubungan idealitas dan realitas, bukannya lahir dari intervensi pragmatisasi politik yang memberi ruang bagi kaum oligarki untuk masuk dan menguasai system yang seolah-olah membuat aturan tersebut adalah perintah ketatanegaraan, padahal itu merupakan kepentingan politiik. Inilah yang kemudian di maksud sebagai kejahatan regulasi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!