Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vaksinasi: Antara Hak dan Kewajiban

16 Januari 2021   07:34 Diperbarui: 16 Januari 2021   10:47 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adhe Ismail Ananda, S.H., M.H  (Dosen Hukum dan Syariah IAI Al Mawaddah Warrahmah Kolaka)

Dengan demikian, dalam hal ini menjadi kewajiban bagi setiap warga negara utuk turut serta mewujudkan kesehatan masyarakat. Walaupun ketika berbicara mengenai hak memperoleh kesehatan memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, lantas tidak secara langsung menghilangkan kewajiban kita untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi dan memajukan hak tersebut sebagaimana ketentuan diatas.

Singkatnya, bahwa yang menjadi pembatas dalam pemenuhan hak seseorang adalah hak orang lain. Apalagi dalam kondisi darurat kesehatan akibat pandemic covid-19 ini memang mengharuskan kesamaan sikap dan kesadaran kolektif untuk memutus mata rantai penyebaran pandemic covid-19. Oleh karena itu, berangkat dari bangunan kontruksi yuridis diatas makan vaksinasi merupakan suatu kewajiban sebagai bentuk kongkretisasi penghargaan dan penghoormatan bagi hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak.

Ketika program vaksinasi covid-19 merupakan sebuah kewajiban, maka jika ada oknum warga negara yang menolak untuk di vaksin ataupun menghalang-halangi proses vaksinasi sebagai salah satu bentuk dari upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh/Herd Imunity sehingga mampu mencegah laju penyebaran covid-19 tentunya dapat dikenakan sanksi (pidana) sebagi konsekuensi dari tindakannya tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pidana dalam UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Tetapi disini sanksi pidana sifatnya ultimum remedium, artinya sanksi ini nantinya adalah upaya terakhir ketika upaya lainnya tidak berfungsi.

Oleh karena itu pendekatan penegakan hokum yang digunakan dalam program vaksinasi ini adalah pendekatan persuasive seperti soalisasi dan kegiatan edukasi lainnya, khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi. Jika kesadaran kolektif ini sudah terbangun maka tanpa upaya paksa penerapan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.

Oleh karena itu jika vaksinasi itu diwajibkan dan berpotensi ada sanksi hukumnya bagi yang menolak dan menghalang-halangi, maka yang paling terpenting untuk diperhatikan adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang di vaksin ketika nantinya menimbulkan kerugian bagi dirinya, mengingat daya penerimaan tubuh setiap manusia terhadap vaksin itu berbeda-beda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun