Bahkan presiden jokowi dodo dalam agenda penyampaian Laporan Tahunan MK 2019, pernah menyampaikan dan meminta kepada MK untuk mendukung omnibus law.
Selain itu revisi UU MK atas usulah pemerintah yang salah satu ketentuannya memperpanjang usia pension hakim MK menjadi 70 tahun, sehingga banyak yang berspekulasi bahwa ini adalah cara saling tukar menukar kepentingan.
Tetapi kita selalu berharap dan optimis bahwa lembaga peradilan harus dapat jernih menilai apa dampak dari putusan yang diambil nantinya, para hakim tetap menjaga komitmen dan sumpahnya diatas kitas suci dan berlandaskan konstisusi untuk tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak warga Negara yang dirugikan .
Mau apapun perjuangannya, entah turun kejalan atau menyuarakan gagasan akademis, harus kita dukung selama tidak dilakukan dengan cara-cara anarki. Dan pastinya upaya-upaya konstitusional melalui jalur peradilan sangat penting untuk kita dukung bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H