Oleh karena itu Dinamika Sistem pendidikan Indonesia saat ini kembali hangat diperbincangkan pasca pemberlakuan sistem Zonasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut, tertulis bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90 persen kuota siswa barunya untuk pendaftar yang berdomisili di zona dekat sekolah. "Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima."
PPDB berdasar zonasi adalah sebuah sistem yang mengganggu hakekat pendidikan itu sendiri. Sistem zonasi akan sangat berpengaruh pada psikologis peserta didik dalam pengembangan semua potensi yang ada dalam dirinya.
Akan ada banyak sekali peserta didik yang masuk ke sekolah tertentu bukan murni karena keinginanya sendiri tetapi karena terpaksa atau dipaksa oleh wilayah atau zona yang telah daitur oleh pemerintah. Selain itu juga akan ada sekian banyak calon peserta didik jika dilihat dari kemampuan akademik dan prestasinya sangat layak masuk disekolah sesuai pilihan dan sesuai kecocokan psikologis mereka gagal gara gara jarak tempuh tidak berada di zona pendidikan yang diinginkan.
Sangat miris dan memprihatinkan jika pemrintah masih sibuk mengurus dan mengatur seseorang yang ingin mengembangkan potensi dan ketrampilan disatuan pendidikan tertentu di batasi oleh wilayah atau zona. Dengan demikian, PPDB berdasar zonasi selain melanggar hakekat dari pendidikan juga dapat dikatakan melanggar Hak Asasi manusia khususnya hak asasi untuk mengembangkan diri (aktualisasi diri).
Kalau yang diharapkan pemerintah adalah pemerataan mutu pendidikan mestinya tidak harus dilakukan dengan PPDB berdasar zonasi tetapi dilakukan dengan cara perubahan pengelolaan atau manajemen pendidikan yang ideal, penyediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai, peningkatan profesionalisme guru secara optimal, penyediaan fasilitas atau sarana pendidikan dan pembelajaran yang cukup.
Kalaupun hanya melalui sistem zonasi perataan pendidikan dapat dilakukan, maka angka 90% dinialiai belum menjawab kebutuhan yang dimaksud. Hal ini dibuktikan melalui banyak demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai kalangan terkait dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H