Adakah yang tidak tahu apa itu halal?
Halal (dalam bahasa arab) artinya segala objek atau kegiatan yang dibolehkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama islam.
Sedangkan status halal adalah fatwa dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam.
Mengapa halal sudah menjadi isu global?
…..
Dalam sebuah Hadist : “Sesungguhnya yang halal adalah jelas dan yang haram juga jelas dan di antara keduanya terdapat perkara yang samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. Ketahuilah setiap raja memeliki pagar (aturan), aturan Allah adalah larangan-laranganNya. Sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging jika dia baik maka baiklah seluruh jasad itu, jika dia rusak maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa diantara halal dan haram, ada syubhat yaitu samar-samar. Maksud samar-samar tersebut adalah seperti Firman Allah : “Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan”. Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS. Al An’am (6):121)
Contoh syubhat dalam kehidupan sehari-hari : seorang muslim makan di restoran china, penjualnya tentu saja akan bilang bahwa semua masakannya halal dan tanpa bahan tambahan atau penyedap berbahan babi (B2). Namun tentu seorang muslim tersebut tidak dapat memastikan apakah wadah untuk memasak juga terbebas dari bekas memasak bahan B2?
Contoh syubhat lain dalam industri manufaktur : bahan tambahan pangan yang ditambahkan dalam suatu proses pembuatan produk pangan misalnya seperti emulsifieryang perlu ditelusuri proses pembuatan emulsifier tersebut apakah menggunakan gelatin B2 atau gelatin sapi?
Yang halal ada, yang syubhat banyak. Oleh karena itu, posisi MUI memiliki peran penting dalam memutuskan yang syubhat menjadi halal atau haram dengan cara menelusuri yang syubhat tersebut (seperti penjelasan contoh syubhat di industri manufaktur).
Pertanyaannya : Jika produk halal banyak, dan warga Indonesia mayoritas muslim, mengapa tidak dituliskan label “HARAM” saja pada produk yang memang haram? Karena sering ditemukan produk yang tidak ada label halalnya, dilihat di komposisinya juga mengandung B2 dengan nama yang disamarkan seperti lard, swinedansowyang dimana produk tersebut adalah makanan ringan yang merupakan jajanan anak-anak.
Jawabannya : Karena MUI adalah lembaga yang berdiri sendiri (bukan dibawah kementrian) yang tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan produk yang haram masuk ke Indonesia. MUI hanya lembaga yang mewadahi pemikiran masyarakat tentang yang syubhat tersebut serta untuk menambah nilai jual jika industri ingin memberi label halal pada produknya. Sehingga, dewasa ini sangat banyak industri yang mengajukan audit halal oleh LPPOM MUI untuk menambah nilai jual seperti : panci teflon merk Maxim, handbody lotion merk Marina hingga cangkang kapsul di salah satu merk vitamin E yaitu Ever E.
Dengan adanya iklan yang mempromosikan bahwa produk tersebut halal, konsumen juga semakin tertarik dan percaya bahwa produk tersebut halal.
Halal menjadi isu global karena sudah banyak Negara-Negara yang mempelajari tentang sertifikasi halal pada produk, baik bagi yang bergama islam maupun non islam. Karena, cukup banyak produk yang nilai jualnya semakin bertambah jika ada label halal serta menambah kepercayaan masyarakat terhadap produ yang dijual. Negara yang warganya beragama islam hanya sedikit, seperti China, Korea ataupun Jepang juga mempelajari tentang sertifikasi halal. Sudah banyak lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh MUI, dapat dilihat melalui : tautan ini
Namun ada juga lembaga halal yang tidak diakui oleh MUI, salah satunya adalah KOSHERoleh yahudi yang persyaratan halal versi mereka sangat berbeda dan bertentangan dengan ajaran islam. Jika halal (islam) tidak memperbolehkan alkohol, halal KOSHER diperbolehkan.
Terlihat sekali bedanya, apalagi alkhol yang sudah jelas dalam Al-Qur’an dilarang seperti pada ayat berikut :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]
Pertanyaan selanjutnya, mengapa babi tidak boleh dimakan? Apa alasan ilmiahnya?
Babi adalah hewan ternak yang tidak higienis. Pasalnya, kadang babi mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya. Menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) pada babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging, akibatnya daging babi tercemari kotoran yang mestinya dibuang bersama urine. Dan masih banyak lagi kerugian yang ada pada babi jika kita memakannya.
Dan pertanyaan terakhir, terkait pemotongan hewan ternak yang dicontohkan pada saat penyembelihan hewan qurban. Dimana cara pemotongan hewan qurban tidak dengan cara di stunning (pemingsanan). Lalu mengapa kini setiap pemotongan hewan ternak (dalam jumlah banyak) di industry selalu dengan cara di-stunning? Padahal menurut pengamatan sejumlah dokter hewan, jika (misal) sapi dipotong dengan cara di-stunning maka aliran darah yang keluar tidak sempurna karena organ tubuhnya tidak bekerja normal akibat dai stunning tersebut.
Inilah pertanyaan yang masih belum terjawab, karena MUI bukan dibawah pemerintahan dan tim khusus MUI tidak ada yang dari kedokteran hewan. Sehingga MUI pun tidak bisa melakukan penelitian lebih lanjut. Namun, semoga fatwa yang ditetapkan tidak melenceng dari ajaran islam yang sebenarnya.
Semoga tulisan ini menjadi manfaat untuk kita semua, baik yang beragama islam maupun non islam. Karena belajar tidak pandang agama, ras, jabatan maupun usia.
Salam, kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H