Mohon tunggu...
Ade Febriani
Ade Febriani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mentri keuangan, ahli gizi, head of cleaning, mentri pendidikan di rumah sendiri

Hobi : berjualan, koleksi buku anak, kuliner

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Halal Already Become Global Issues

19 Oktober 2016   13:14 Diperbarui: 19 Oktober 2016   13:52 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jawabannya : Karena MUI adalah lembaga yang berdiri sendiri (bukan dibawah kementrian) yang tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan produk yang haram masuk ke Indonesia. MUI hanya lembaga yang mewadahi pemikiran masyarakat tentang yang syubhat tersebut serta untuk menambah nilai jual jika industri ingin memberi label halal pada produknya. Sehingga, dewasa ini sangat banyak industri yang mengajukan audit halal oleh LPPOM MUI untuk menambah nilai jual seperti : panci teflon merk Maxim, handbody lotion merk Marina hingga cangkang kapsul di salah satu merk vitamin E yaitu Ever E.

Dengan adanya iklan yang mempromosikan bahwa produk tersebut halal, konsumen juga semakin tertarik dan percaya bahwa produk tersebut halal.

Halal menjadi isu global karena sudah banyak Negara-Negara yang mempelajari tentang sertifikasi halal pada produk, baik bagi yang bergama islam maupun non islam. Karena, cukup banyak produk yang nilai jualnya semakin bertambah jika ada label halal serta menambah kepercayaan masyarakat terhadap produ yang dijual. Negara yang warganya beragama islam hanya sedikit, seperti China, Korea ataupun Jepang juga mempelajari tentang sertifikasi halal. Sudah banyak lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh MUI, dapat dilihat melalui : tautan ini 

Namun ada juga lembaga halal yang tidak diakui oleh MUI, salah satunya adalah KOSHERoleh yahudi yang persyaratan halal versi mereka sangat berbeda dan bertentangan dengan ajaran islam. Jika halal (islam) tidak memperbolehkan alkohol, halal KOSHER diperbolehkan.

Terlihat sekali bedanya, apalagi alkhol yang sudah jelas dalam Al-Qur’an dilarang seperti pada ayat berikut :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]

Pertanyaan selanjutnya, mengapa babi tidak boleh dimakan? Apa alasan ilmiahnya?

Babi adalah hewan ternak yang tidak higienis. Pasalnya, kadang babi mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya. Menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) pada babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging, akibatnya daging babi tercemari kotoran yang mestinya dibuang bersama urine. Dan masih banyak lagi kerugian yang ada pada babi jika kita memakannya.

Dan pertanyaan terakhir, terkait pemotongan hewan ternak yang dicontohkan pada saat penyembelihan hewan qurban. Dimana cara pemotongan hewan qurban tidak dengan cara di stunning (pemingsanan). Lalu mengapa kini setiap pemotongan hewan ternak (dalam jumlah banyak) di industry selalu dengan cara di-stunning? Padahal menurut pengamatan sejumlah dokter hewan, jika (misal) sapi dipotong dengan cara di-stunning maka aliran darah yang keluar tidak sempurna karena organ tubuhnya tidak bekerja normal akibat dai stunning tersebut.

Inilah pertanyaan yang masih belum terjawab, karena MUI bukan dibawah pemerintahan dan tim khusus MUI tidak ada yang dari kedokteran hewan. Sehingga MUI pun tidak bisa melakukan penelitian lebih lanjut. Namun, semoga fatwa yang ditetapkan tidak melenceng dari ajaran islam yang sebenarnya.

Semoga tulisan ini menjadi manfaat untuk kita semua, baik yang beragama islam maupun non islam. Karena belajar tidak pandang agama, ras, jabatan maupun usia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun