- Jumlah Bank Peserta Penjaminan Per Juni 2017 115 (Bank Umum) dan 1786 (BPR).
- Sejak beroperasi pada 2005 hingga  Juni 2017, LPS telah melakukan penanganan klaim terhadap 81 Bank yang dicabut izin usahanya dan 79 Bank telah selesai proses rekonvernya.
- Semua bank (Bank Umum dan BPR) yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, baik bank dengan sistem konvensional maupun sistem syariah.
- Langkah-langkah agar simpanan dijamin oleh LPS.
- Melakukan rekonsiliasi atau memeriksa saldo tabungan yang kita simpan di bank, caranya mencetak buku tabungan secara berkala (misal: 1 kali dalam 1 bulan). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir ketidaksesuaian data antara nasabah dengan pihak bank.
- Lakukan pengecekan suku bunga penjaminan LPS di portal resminya; www.lps.go.id dan di bank. Lalu, sebagai nasabah bisa meminta kepada pihak bank agar bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS.Â
- Nasabah agar menghindari kredit macet serta melunasi kewajiban dengan tepat waktu.
Dari semua pemaparan baik dari pak Tedi ataupun mbak Gladies, saya semakin terbuka dan mempunyai banyak alasan kenapa harus menyimpan uang di bank. Ada jamak faedahnya, sebut saja; transaksi menjadi lebih mudah serta keuangan terpantau - selain ada jaminan simpanan dari LPS, bank tempat nasabah menyimpan uang dipantau oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bahkan menyimpan uang di bank itu aman dan terhindar dari resiko dan ancaman; kejahatan, bencana dan resiko uang rusak seperti jika menyimpannya di rumah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H