Mohon tunggu...
Adethia Sheptiyani
Adethia Sheptiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Menjlajah dunia dengan yang dicinta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan UMKM dan Koperasi

10 November 2023   21:36 Diperbarui: 10 November 2023   21:45 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota bergabung secara sukarela dan terbuka tanpa diskriminasi, dan setiap orang dapat menjadi anggota.

 > Kendali Demokratis oleh Anggota:

Anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan. Prinsip demokratis mencakup partisipasi aktif dari semua anggota.

 > Partisipasi Ekonomi Anggota:

Anggota berkontribusi pada modal koperasi dan berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi mereka.

 > Otonomi dan Kemandirian:

Koperasi beroperasi secara mandiri dan dapat berkolaborasi dengan entitas lain sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi: Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota serta mempromosikan informasi tentang prinsip koperasi.

 Sedangkan UMKM memiliki prinsip sebagai berikut:

 > Keberagaman Kepemilikan:

UMKM dapat dimiliki oleh individu atau kelompok, dan kepemilikan bisa bersifat pribadi atau mitra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun