Anggota bergabung secara sukarela dan terbuka tanpa diskriminasi, dan setiap orang dapat menjadi anggota.
 > Kendali Demokratis oleh Anggota:
Anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan. Prinsip demokratis mencakup partisipasi aktif dari semua anggota.
 > Partisipasi Ekonomi Anggota:
Anggota berkontribusi pada modal koperasi dan berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi mereka.
 > Otonomi dan Kemandirian:
Koperasi beroperasi secara mandiri dan dapat berkolaborasi dengan entitas lain sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi: Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota serta mempromosikan informasi tentang prinsip koperasi.
 Sedangkan UMKM memiliki prinsip sebagai berikut:
 > Keberagaman Kepemilikan:
UMKM dapat dimiliki oleh individu atau kelompok, dan kepemilikan bisa bersifat pribadi atau mitra.