Mohon tunggu...
Des Semar
Des Semar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Dunia Milenial

22 Februari 2019   08:30 Diperbarui: 22 Februari 2019   09:07 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: istockphoto.com

Paradigma kecenderungan sejarah Baqir Shadr telah meletakan bahwa salah satu norma sejarah ialah kecenderungan batin manusia untuk mengubah hidupnya, namun hal ini berlaku bersyarat.

Dengan perubahan yang subtansial ialah melalaui perubahan diri, alam dengan kemegahannya telah tersistem sedemikian rupa, oleh karena itu manusia dalam peran sejarahnya  harus mengenal norma sejarah (Alam)  untuk memahami sistem sosial dan peranannya dalam sejarah.

Inilah kecenderungan batin dan intelektual manusia yang gejolak batin dalam mengarungi kehidupannya.

Ialah Masalah Dunia yang menempati pikiran manusia saat yang memengaruhi eksistensi  dirinya ialah sistem apa yang selaras dengan manusia,sehingga manusiaencapai kebahagiaan hidupnya.

Ada satu  yang perlu disadari bahwa dalam sosial masyarakat tidaklah terlepas dari kepentingan hukum,yaitu kepentingan bersama,atau kepentingan umum,ini sebuah realitas yang terjadi di ranah sosial,bahwa dalam sebuah struktur sosial masyarakat,ada aturan hukum yang di anutnya.

Terlepas dari pembahasan menganai hukum di atas, kiranya konsep sosial,seperti yang kami bahas diatas bahwa ia tidak terlepas dari struktur etika dan trasenden, namun perjalanan sebuah sosial  tidaklah semudah dengan apa yang kita konsepsikan,maka dalam perjalanan sosial ke islaman  tidaklah terlepas dari peran Ilahiyah.

Seperti perjalanan sosial,Tuhan ke sosial, maka tidak terlepas dari (teori kenabian),dari kenabian ini,dari perjalan sempurna manusia,dari Tuhan ke mahluk,dari sinilah Tuhan telah di turunkan ke alam melalui  perjalan yang di sebut Sadra perjalanan ke empat (sosial).

Juga pandagan Baqir Shadr bahwa dalam struktur sosial,kita harus sadar akan diri kita sebagai manusia,yang pada fitrahnya mahluk sosial,artinya manusia sadar dengan dirinya sendiri bahwa ia tidak hidup sendiri di alam ini.

dan juga harus ada hukum bersama dalam lingkup bermasyarakat,dan ada kesadaran sosial bahwa harus ada penegak hukum dalam mengatur interaksi sosial masyarakat,jadi perlunya hukum normative dalam kaitannya dengan sosial.

Doktirn Baqir Shadr dari sebuah konsepsi adalah Nubuwah, jadi gerakan sosial dengan nilai politiknya  tidak terlepas dari acuannya yaitu Nubuwah,yang menjadi nilai dari dasar sosial  islam,bagaimana dalam ranah sosial suatu gerakan untuk transformasi masyarakat. Ketika pandangan sosial berbasis Nubuwah menjadi sebuah sistem yang akan mengarahkan masyarakat untuk bertujuan mengembalikannya ke Tuhan,dan dalam sosial tersebut Nubuwah yang kami katakan bahwa perjalan ke empat,yaitu bersama mahluk menuju Tuhan.

Dalam sistem sosial,ada tujuan yang ingin dicapai kebahagian manusia menuju pada  Ilahiyah. Maka dalam suatu sistem sosial neraca rasionalnya ialah hukum yang mengatur sistem dengan hukum ini,hubungannya dengan sosial yang mangatur masyarakat yang saling berhubungan atau interaksi sesama,jadi ada kaidah normative dalam sturktur masyarakat,hukum ini adalah kesepakatan dari apa yang ada di masyarakat, agar mempunyai acuan dalam berpolitik atau bernegara.

Maka sebuah nilai sistem dalam struktur konsep bahwa ia tidak terlepas dari sosial (ilmiah),dari sinilah diturunkan sebuah neraca (rasional) yaitu hukum yang mengataur sistem sosial masyarakat,jadi sistem berdasarkan hukum. Rasionalitas sistem sosial  adalah acuan dari hukum,maka hubungan alamiah masyarakat adalah hukum.

Jadi berbicara mengenai sistem  bukan hanya pesta pora dari wacana yang ada,akan tetapi bagaimana kehidupan sosial masyarakat mempunyai tujuan bersama,untuk kembali kepada Ilahiya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun