Intervensi sebelum melahirkan diperlukan lantaran berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 sekitar 23 persen anak lahir dengan kondisi sudah stunting akibat kurang gizi selama kehamilan.
Sementara, setelah melahirkan, kasus stunting meningkat signifikan pada usia 6-23 bulan yang diakibatkan kekurangan protein hewani pada makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) yang mulai diberikan sejak usia 6 bulan.
Disini pemerintah mengklaim telah melakukan tiga intervensi spesifik sebelum ibu melahirkan:
1. Pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri dan ibu hamil serta peningkatan asupan gizi.
2. Meningkatkan pelaksanaan konsultasi ibu hamil dari empat kali menjadi enam yang harus dilakukan oleh dokter, dengan tujuan kalau ada perkembangan yang kurang bagus dari kehamilan mengarah kepada stunting, dokter bisa mendeteksi secara dini dan bisa segera melakukan tindakan medis sejak dini pula.
3. Memantau perkembangan janin ibu hamil selama kehamilan dengan melengkapi seluruh Puskesmas dengan peralatan ultra sonografi (USG).
Terkait intervensi setelah kelahiran, Menteri Kesehatan melalui laman setkab.go.id menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara masif telah mendorong pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif (pemberian ASI saja pada bayi baru lahir tanpa diberi makanan minuman apapun selama 6 bulan). Lalu, Kemenkes juga giat meningkatkan edukasi mengenai kecukupan gizi untuk makanan pendamping ASI (MP-ASI) terutama protein hewani.
Selain itu, Kemenkes juga akan memantau perkembangan dan pertumbuhan bayi dan balita. Untuk hal itu Kemenkes akan melengkapi alat pengukur berat dan pengukur tinggi balita di seluruh desa. Intervensi spesifik setelah kelahiran lainnya adalah pelaksanaan imunisasi dasar lengkap.
Nah, dari konsep dan kebijakan mengatasi stunting versi Kementerian Kesehatan tersebut sepintas mencegah stunting itu gampang yakni calon ibu dan ibu baru melahirkan beserta bayinya harus rajin datang ke fasilitas kesehatan dasar terdekat seperti Posyandu dan Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang sudah disiapkan pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, menggerakan masyarakat yakni ibu hamil dan melahirkan beserta bayinya untuk datang ke fasilitas kesehatan itu tidak mudah.
Disinilah, perlu penggerakan sasaran dan program kegiatan yang dikoordinasikan BKKBN untuk memastikan sasaran tahu, mau datang, dan mampu melakukan anjuran untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.