Ini lima Hal Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang  ASN yang baru disahkan yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya!
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), pada Selasa (3/10/2023).
Kemudian Presiden RI Joko Widodo secara resmi menandatangani UU ASN baru ini pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pada akhir Oktober 2023 secara sah telah diundangkan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini juga  secara resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal 31 Oktober 2023.
Penetapan dan pengundangan UU ASN baru tersebut sekaligus membatalkan dan menggantikan UU ASN - lama - sebelumnya yakni UU Nomor 5 tahun 2014.
Tuntutan Birokrasi yang Modern dan Profesional
Sebagai ASN sudah selayaknya tentu kita harus mengetahui apa saja perubahan-perubahan dan UU tersebut. Dan menyiapkan apa yang harus dilakukan sebagai tindak lanjutnya baik secara individual maupun instansional.
Undang-Undang yang telah dibahas selama hampir tiga tahun masa persidangan DPR RI ini bertujuan agar supaya Indonesia memiliki landasan normatif yang kuat dan relevan dengan perkembangan zaman untuk mewujudkan birokrasi yang modern dan profesional serta memenuhi harapan seluruh rakyat Indonesia.
Intinya, UU ASN yang baru menghendaki birokrasi sebagai mesin pembangunan harus fokus pada dampak kinerja bukan hanya sekadar pada aktivitas administratif belaka.
Birokrasi diharapkan hadir untuk menyelesaikan berbagai persoalan publik.
Baca juga :Â Selamat Ulang Tahun Provinsi Banten ke-23
Lalu apa hal baru atau perubahan yang terdapat dalam UU No.20 tahun 2023 tentang ASN ini?
Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan, bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ada banyak hal baru yang tercantum dalam UU ASN 2023 ini. Sejumlah pasal dalam UU ASN baru mencantumkan isu-isu penting diantaranya terkait kesetaraan PNS dan PPPK.
Berikut lima poin penting UU ASN yang telah resmi disahkan dan diundangkan tersebut.
1. Hak PPPK Setara PNS
UU ASN menyebutkan adanya kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti tertulis dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban.
Pasal 21 ayat 1 berbunyi, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan atau non-materiel.
Hak-hak tersebut meliputi penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua," demikian bunyi pasal 21 ayat 6 dikutip dari UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.
Salah satunya adalah soal jaminan pensiun yang akan diberikan lewat skema "defined contribution". Sebelumnya hanya PNS yang menikmati hak pensiun ini.
Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya "defined contribution" atau iuran pasti.
"Defined contribution" adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan peserta menyisihkan sebagian penghasilan untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dengan skema ini, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Hal ini akan dibahas lebih detail lewat Peraturan Pemerintah (PP).
2. Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
UU ASN yang baru mengatur larangan merekrut tenaga honorer bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Penataan terhadap tenaga honorer ini terus dilakukan hingga tenggat waktu setahun sejak UU ini berlaku atau pada akhir tahun depan.
Itu artinya, masih ada satu tahun kesempatan bagi honorer untuk mendaftar Calon ASN atau mencari pekerjaan lain.
Sebelumnya, para honorer sempat dibuat was-was lantaran penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November tahun ini.
Ayat 3 pasal 65 UU juga menyebutkan pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :Â Selamat Datang Pak Pj Bupati Lebak
3. Honorer Berpeluang Besar Jadi PPPK
UU ASN baru memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena penataan honorer. Sebaliknya, justru akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK untuk menata tenaga honorer.
Opsi ini akan dibahas lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP). Beberapa prinsip krusial yang akan diatur PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga Non-ASN saat ini. Sebab, kontribusi tenaga Non-ASN dalam pemerintahan dinilai sangat signifikan.
Saat ini sekurangnya ada lebih dari 2,3 juta tenaga Non-ASN. Menurut UU ASN lama maka mereka tidak lagi bekerja per November 2023.
Dengan disahkannya UU ASN baru ini memastikan semua honorer aman dan akan tetap bekerja seperti biasa
4. ASN Anggota Parpol Dipecat Tidak Hormat
UU ASN melarang aparatur sipil negara menjadi anggota partai politik (parpol). PNS maupun PPPK akan dipecat secara tidak hormat jika ketahuan menjadi anggota parpol. Seperti tertuang dalam pasal 52 UU ASN.
Pasal ini menjelaskan, pemberhentian bagi ASN terbagi menjadi dua jenis. Yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.
Sedangkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi. Ada 10 kondisi yang disebutkan di UU ASN dan poin urutan ke 10 atau urutan huruf j ialah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (parpol).
"Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," begitu bunyi Pasal 52 Ayat 4.
Baca juga :Â Hapuskan Saja Tunjangan ASN!
5. ASN Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya
ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Dan begitu sebaliknya. TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 ayat 1, yang tertera dalam Bab V Bagian Ketiga tentang Jabatan Non-Manajerial.
Prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN. Namun hanya untuk jabatan tertentu.
"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : (a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan (b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Pasal 19 Ayat 2.
Pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat dan diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian RI. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.
"Pengisian jabatan TNI dan Kepolisian RI oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian RI memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya berdasarkan Sistem Merit," demikian bunyi keterangan dalam UU tersebut.
Baca juga :Â Kompetensi, Kompensasi, dan Komitmen Kerja PPL, Pentingkah?
7 Agenda Transformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
Disahkannya Undang-Undang ASN pada 31 Oktober 2023 diibaratkan sebagai sebuah mesin yang mendorong percepatan Transformasi Manajemen ASN.
Terdapat tujuh hal yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 ini, yakni :
1. Rekrutmen dan Jabatan
Dalam Undang-undang ini transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dibuat lebih fleksibel dan kompetitif.
Kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga Non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Terkait reformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Jabatan ASN terdiri atas jabatan manajerial dan non manajerial.
Adapun pengisian jabatan manajerial dan non manajerial bisa diisi oleh PPPK tetapi diutamakan untuk PNS. Dan kemudian nantinya masing-masing instansi akan memiliki komite untuk talent manajemen yang bisa ditetapkan mana yang bisa atau tidak dipenuhi oleh PNS yang ada sehingga bisa diisi oleh PPPK.
2. Mobilitas Talenta
Terkait kemudahan mobilitas talenta di mana pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Â Nantinya akan dimatangkan melalui Permenpan RB tentang manajemen talenta.
Di mana saat ini, problemnya adalah masih adanya kesenjangan talenta antar instansi.
Sehingga kemudian nantinya mobilitas ini memudahkan untuk menugaskan ASN antar satu instansi ke instansi lain. Bahkan ke BUMN maupun TNI POLRI.
Hal ini tidak saja untuk pengembangan juga dilakukan untuk mengisi kebutuhan talenta pada instansi yang membutuhkan sebagai percepatan proyek strategis nasional.
Kemudian untuk percepatan pengembangan kompetensi dalam Undang-Undang ASN ini diatur secara komprehensif. Dalam arti diatur mengenai hak dan kewajiban.
3. Pengembangan Kompetensi ASN
Di era distribusi sekarang yang penuh perubahan, belajar itu adalah sebuah kebutuhan yang sangat penting untuk kinerja organisasi sehingga dalam formulasi UU ASN ini, ada kewajiban untuk belajar secara terus menerus "continuous learning".
Sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama untuk bagaimana memenuhi kewajiban ASN untuk belajar terus menerus melalui "corporate university" yang ada dapat dipenuhi secara efisien.
Kemudian pembelajaran dilakukan secara terintegrasi yaitu "corporate university" di mana kita belajar secara terintegrasi dari metode klasikal atau "formal learning", "sosial learning" atau belajar dari orang lain kemudian belajar sambil bekerja "Eksperiental learning".
Kemudian pengembangan kompetensi ini terintegrasi dengan pekerjaan agar pekerjaan semakin baik diantaranya dalam bentuk "coaching", "mentoring", "on the job training", penugasan. Terintegrasi dengan manajemen ASN "manajemen kinerja dan manajemen talenta" dan terakhir terhubung dengan pegawai ASN lain. Lintas instansi pemerintah maupun dengan pihak terkait. Disini ditegaskan pula tanggung jawab pimpinan untuk pengembangan kompetensi pegawai.
4. Penataan Tenaga Non-ASN
Sehubungan dengan penataan tenaga Non-ASN yang memiliki konsep tidak adanya PHK, di mana honorer nantinya akan diatur menjadi PPPK.
Tetapi pemanfaatannya bisa penuh waktu. Bisa paruh waktu menurut kebutuhan instansi.
Jadi ada fleksibilitas yang tinggi dalam pengelolaan PPPK di mana pada realitanya PPPK ini dibutuhkan bisa jadi hanya beberapa bulan saja. Tidak full selama satu tahun.
Sehingga terkait Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ASN ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
5. Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan
Selanjutnya terkait pengelolaan kinerja modelnya hampir sama dengan apa yang diatur dalam Permenpan 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dimana pengelolaan kinerja nanti dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan membutuhkan kolaborasi antara pimpinan dan pegawai.
Sehingga nantinya dalam pengelolaan kinerja tidak lagi tersekat-sekat. Penting diperhatikan orientasi untuk pengembangan kinerja adalah ekspektasi pimpinan dan dilakukan dengan dialog kinerja dengan pimpinan.
6. Digitalisasi Manajemen ASN
Digitalisasi Manajemen ASN nantinya akan mengintegrasikan seluruh aplikasi di mana nantinya ASN akan memiliki super app's. Point yang menarik adalah nantinya digitalisasi akan terintegrasi dalam super app's ini.
7. Penguatan Budaya Kerja serta Citra Institusi
Dan terkait budaya kerja "core value" nantinya akan dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku. Nantinya setiap instansi menerjemahkan nilai-nilai ASN berakhlak. sehingga mampu memperkuat budaya kerja di masing-masing instansi.
Bagaimana perilaku yang baik yang muncul dari budaya kerja yang diimplementasikan dari "core value" ASN berakhlak akan menjadi sebuah institusional "branding".
 Sehingga kedepan tidak hanya sekadar ada di instansi namun bisa dilihat oleh stakeholder bagaimana aktualisasi dari nilai-nilai dasar tersebut sebagai bentuk citra ASN yang berkelas dunia.
ASN, Bangga Melayani Bangsa!
Salam Literasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H