"Defined contribution" adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan peserta menyisihkan sebagian penghasilan untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dengan skema ini, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Hal ini akan dibahas lebih detail lewat Peraturan Pemerintah (PP).
2. Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
UU ASN yang baru mengatur larangan merekrut tenaga honorer bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Penataan terhadap tenaga honorer ini terus dilakukan hingga tenggat waktu setahun sejak UU ini berlaku atau pada akhir tahun depan.
Itu artinya, masih ada satu tahun kesempatan bagi honorer untuk mendaftar Calon ASN atau mencari pekerjaan lain.
Sebelumnya, para honorer sempat dibuat was-was lantaran penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November tahun ini.
Ayat 3 pasal 65 UU juga menyebutkan pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :Â Selamat Datang Pak Pj Bupati Lebak
3. Honorer Berpeluang Besar Jadi PPPK
UU ASN baru memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena penataan honorer. Sebaliknya, justru akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK untuk menata tenaga honorer.
Opsi ini akan dibahas lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP). Beberapa prinsip krusial yang akan diatur PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga Non-ASN saat ini. Sebab, kontribusi tenaga Non-ASN dalam pemerintahan dinilai sangat signifikan.
Saat ini sekurangnya ada lebih dari 2,3 juta tenaga Non-ASN. Menurut UU ASN lama maka mereka tidak lagi bekerja per November 2023.
Dengan disahkannya UU ASN baru ini memastikan semua honorer aman dan akan tetap bekerja seperti biasa