Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Puskeswan Pembantu Labuan, Tulang Punggung Kesehatan Hewan

27 Oktober 2023   21:45 Diperbarui: 27 Oktober 2023   21:51 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaringan pelayanan kesehatan hewan Puskeswan Pembantu Labuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang berperan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Puskeswan Kabupaten Pandeglang sesuai wilayah kerja masing-masing.

Wilayah kerja Puskeswan Pembantu Labuan terdiri dari 7 kecamatan yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Panimbang, Sobang, Sukaresmi, Pagelaran dan Kecamatan Patia.

Selain pelaksanaan upaya penyehatan hewan berupa upaya Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif. Puskeswan Pembantu juga memberikan pelayanan medik reproduksi yaitu melakukan diagnosa kebuntingan, menolong kelahiran, melaksanakan inseminasi buatan, melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran, melakukan diagnosa dan pengobatan ganguan reproduksi serta melakukan tindakan alih janin (embrio transfer).

Semua kegiatan pelayanan tersebut diatas dilakukan sesuai kapasitas, kemampuan dan sumberdaya yang tersedia di Puskeswan Pembantu.

Kegiatan Puskeswan lainnya yakni pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner yang kegiatannya meliputi;

Melakukan penanganan hiegene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) agar tidak mengandung residu bahan kimia maupun cemaran mikroba yang membahayakan serta beresiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat, dan lingkungan.

Membantu pelaksanaan analisa resiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan.

Pengambilan specimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut.

Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Kegiatan lainnya adalah pelaksanaan epidemiologik yang kegiatannya meliputi;

Melakukan surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun