Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kawasan Tanpa Rokok, Solusi Sehat Tanpa Asap Rokok

18 Oktober 2023   08:56 Diperbarui: 18 Oktober 2023   09:15 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kawasan Tanpa Rokok, Solusi Hidup Sehat Tanpa Asap Rokok

Sejak Undang Undang tentang Kesehatan "UU Nomor 23 tahun 2009" diberlakukan, salah satu upaya pemerintah dalam mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok adalah dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terkait hal itu pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah "PP No.109 tahun 2012" tentang "Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan".

Di dalam PP tersebut diantaranya mengatur secara terperinci bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menetapkan KTR di wilayahnya di tujuh tatanan.

Tujuh tempat -- tatanan - tersebut  yakni seluruh tempat dimana ada fasilitas pelayanan kesehatan, seluruh tempat fasilitas belajar mengajar, seluruh fasilitas tempat bermain anak, seluruh fasilitas tempat ibadah, seluruh angkutan umum, seluruh tempat kerja dan seluruh fasilitas sosial atau tempat umum lainnya.

Tahun ini Pemerintah Pusat menargetkan seluruh Pemerintah Daerah memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Sumber kemkes.go.id menyebut, per Juni 2023 sudah ada 86 persen Pemerintah Daerah yang sudah mempunyai aturan KTR setingkat Peraturan Daerah atau Perda.

Pemerintah Pusat berharap di tahun 2023 ini ditarget 100 persen seluruh Pemerintah Daerah memiliki Kawasan Tanpa Rokok.

Lalu bagaimana UU Kesehatan yang baru yakni "UU No. 17 tahun 2023" apakah mengatur Kawasan Tanpa Rokok?

Baca juga : Hidup Tanpa Asap Rokok, Mungkinkah?

Kawasan Tanpa Rokok dalam "UU No. 17 tahun 2023" UU tentang Kesehatan yang baru disahkan Agustus 2023 kemarin diatur dalam pasal 151 ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebut, pada pasal 1 dikatakan "KTR terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibdah, angkutan umum, tempat kerja dan temapat umum atau tempat lain yang ditetapkan"

Kemudian pada ayat 2 "Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya"

Selanjutnya dalam ayat 3 "Kewajiban pengelola, penyelanggara atau penanggungjawab menyediakan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja dan tempat umum atau tempat lainnya yang ditetapkan"

Jadi sepertinya dalam UU Kesehatan yang baru tidak ada  perubahan kebijakan terkait KTR ini. Alias sama persis -- mirip - dengan UU Kesehatan lama.

Ap itu KTR?

Kawasan Tanpa Rokok adalah suatu tempat/lokasi atau ruang/ruangan  atau area tertentu yang dinyatakan dilarang untuk merokok.

Menurut "UU tentang Kesehatan", merokok masih boleh alias tidak dilarang, sepanjang tidak dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan dilarang merokok.

MerokoK yang tidak boleh adalah jika dilakukan di tempat terlarang seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

Larangan tersebut sudah termasuk melakukan berbagai kegiatan/aktivitas terkait memproduksinya dan atau membuatnya, menjajakan atau berjualan, memasang iklan, maupun mempromosikannya

Kenapa harus KTR?

Rokok merupakan salah satu sumber masalah kesehatan saat ini. Jumlah perokok di Indonesia cukup tinggi sekira 70 juta.

Larangan merokok di suatu tempat tertentu merupakan satu bentuk bentuk perlindungan dari bahaya asap rokok bagi orang yang tidak merokok

KTR memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, termasuk bagi perempuan dan anak-anak agar terhindar dari paparan asap rokok.

Dengan adanya Kawasan tersebut diharapkan dapat mengontrol perilaku merokok dan membatasi perokok untuk tidak sembarangan merokok di tempat yang diatur dalam Kawasan Tanpa Rokok.

Apa Masalah Kesehatannya?

Rokok atau tembakau menjadi salah satu penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular. Sebesar 59 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru.

"Sekitar 59,3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik, kemudian 28,6 persen mengakibatkan penyakit jantung, 20,6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM), dan 19,7 persen mengakibatkan stroke," - kemkes.go.id. edisi 9 Juni 2023.

Oleh karenanya kampanye untuk tidak merokok harus terus sosialisasikan, selain memperkuat dukungan implementasi terhadap Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditarget 100 persen pada akhir 2023. (aSt)

Yuk, lindungi dan sayangi diri sendiri serta orang di sekeliling dengan berhenti merokok

AYO! Dukung Kawasan Tanpa Rokok.

Salam Literasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun