KTR memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, termasuk bagi perempuan dan anak-anak agar terhindar dari paparan asap rokok.
Dengan adanya Kawasan tersebut diharapkan dapat mengontrol perilaku merokok dan membatasi perokok untuk tidak sembarangan merokok di tempat yang diatur dalam Kawasan Tanpa Rokok.
Apa Masalah Kesehatannya?
Rokok atau tembakau menjadi salah satu penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular. Sebesar 59 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru.
"Sekitar 59,3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik, kemudian 28,6 persen mengakibatkan penyakit jantung, 20,6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM), dan 19,7 persen mengakibatkan stroke," - kemkes.go.id. edisi 9 Juni 2023.
Oleh karenanya kampanye untuk tidak merokok harus terus sosialisasikan, selain memperkuat dukungan implementasi terhadap Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditarget 100 persen pada akhir 2023. (aSt)
Yuk, lindungi dan sayangi diri sendiri serta orang di sekeliling dengan berhenti merokok
AYO! Dukung Kawasan Tanpa Rokok.
Salam Literasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H