"Hari Selasa 10 Oktober 2023 diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Momen ini patut disambut untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa sehat itu bukan fisik semata," - Ade Setiawan
Menurut Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang baru saja disahkan DPR RI dan Pemerintah beberapa waktu lalu, Kesehatan adalah keadaan seseorang baik secara fisik, jiwa maupun sosial dan bukan sekedar bebas dari penyakit, untuk mememungkinaknanya hidup produktif.
Dengan begitu selain sehat secara fisik, kita dituntut juga untuk sehat secara mental (kejiwaaan). Dan juga sehat secara sosial.
Lalu, apakah kita sudah sehat secara mental ?
Berikut adalah potret persoalan gangguan kejiwaan di Indonesia berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) terakhir yang dilaksanakan pada 2018.
Baca juga :Â Kesehatan Mental adalah Hak Asasi Manusia "Universal"
Berdasarkan hasil Riskesdas terakhir, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depressi.
"Selain itu berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri pertahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri, serta 47,7% korban bunuh diri adalah pada usia 10-39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif.," - kemkes.go.id edisi 07 Oktober 2022
Dijelaskan, masalah kesehatan jiwa di Indonesia terkait dengan masalah tingginya prevalensi orang dengan gangguan jiwa. Untuk saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar satu dari lima penduduk, artinya sekitar dua puluh persen populasi di Indonesia itu mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa.
Ditambah lagi sampai saat ini belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa. Sehingga tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang mamadai.