Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Pasung Karena Terganggu Jiwanya

4 Oktober 2023   23:48 Diperbarui: 4 Oktober 2023   23:53 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Evakuasi Korban Pasung/Dokumen RAP Pandeglang

Usaha kami sebelas tahun lalu belum sepenuhnya membuahkan hasil. Tentu saya sangat prihatin melihat kondisi sekarang karena biasa jadi Pulan hanyalah satu dari puluhan -- ratusan -- bahkan ribuan korban yang dipasung karena mengidap gangguan kejiwaan.

Saya melihat, masyarakat sekitar seolah biasa saja, bahwa mungkin pasung adalah praktik yang lumrah dilakukan terhadap orang dengan gangguan kejiwaaan demi keselamatan warga sekitar.

Baca juga : Jangan Lupakan Kesehatan Jiwa 

UU Kesehatan 2023 dan Kesehatan Jiwa

Undang-undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 sebenarnya sudah menaungi masalah kesehatan jiwa di dalamnya. UU baru ini mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan kesehatan, seperti yang termaktub pada pasal 454 bahwa pada saat UU ini mulai berlaku maka akan mencabut 11 UU yang lama.

"Termasuk salah satunya adalah UU tentang Kesehatan Jiwa No. 18 tahun 2014, yang dihapuskan.

Namun demikian, secara spesifik pasal tentang kesehatan jiwa di UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 sudah termaktub dalam pasal 74 hingga pasal 85 bab V Upaya Kesehatan bagian 11 halaman 39-43, ada beberapa pasal.

Pasal 74-75: upaya kesehatan jiwa, termasuk pencegahan bunuh diri. Pasal 76: hak atas pelayanan, informasi dan edukasi terkait kesehatan jiwa, larangan pemasungan, dan persamaan hak ODGJ. Pasal 77: tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terkait kesehatan jiwa.

Berikutnya Pasal 78-80: upaya dan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di tingkat pelayanan kesehatan dan masyarakat. Pasal 81-83: ODGJ berkenaan dengan masalah hukum. Pasal 84: pekerjaan atau jabatan tertentu yang perlu pemeriksaan kesehatan jiwa. Pasal 85: Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu ada bab V bagian 11 yang spesifik tentang kesehatan jiwa, masalah kesehatan jiwa juga terdapat pada beberapa pasal yang lain yaitu pasal 434 tentang pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 bagi pelaku atau orang yang menyuruh melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan penderita gangguan jiwa.

Lalu, setelah ada UU Kesehatan tahun 2023 tersebut, akankah praktik pasung yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dapat diakhiri ?

Pada UU Kesehatan 2023 sebetulnya lebih detail memuat ancaman kurungan atau denda bagi orang yang melakukan pemasungan. Namun, kondisi di lapangan seperti diungkapkan oleh keluarga ODGJ bahwa pasung merupakan alternatif terakhir dari keluarga setelah berbagai upaya pengobatan dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun