Mohon tunggu...
Adel Zahra Aulia Hidayat
Adel Zahra Aulia Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Semester tiga, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

Mahasiswi Semester tiga, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

policy brief kerusakan jalan di Lampung yang berdampak pada ekonomi

19 Desember 2024   14:52 Diperbarui: 19 Desember 2024   14:52 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

A. RINGKASAN EKSEKUTIF

Policy brief kerusakan jalan di Lampung merupakan sebuah proposal kebijakan yang bertujuan untuk adanya kesigapan dalam menangani perbaikan jalan di Provinsi Lampung. Rekomendasi kebijakan ini di dasarkan pada perbaikan infrastruktur jalan rusak di Lampung. Dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung mengakibatkan kepadatan lalu lintas, dibuktikan dari banyaknya pabrik-pabrik dan industri yang semakin pesat. Dengan banyaknya pabrik-pabrik serta industri, pastinya kendaraan transportasi yang digunakan sebagai penunjang distribusi semakin banyak dan rata-rata kendaraan yang digunakan adalah kendaraan bermuatan berat. Hal tersebut menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat dan akan berdampak pada kualitas proses distribusi dari wilayah satu ke wilayah lainnya. Adanya masalah kerusakan pada jalanan ini bisa berdampak pada ekonomi, yang mana pabila suatu wilayah sulit di akses, maka harga barang di daerah tersebut akan naik, karena akomodasi antar wilayah akan sulit dan memiliki resiko yang besar. Oleh sebab itu perekonomian di daerah tersebut dapat dikatakan tidak stabil. Dengan demikian Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana untuk perbaikan jalan di Lampung melalui APBN, APBD, dan instrumen keuangan negara lainnya. Pada 2023, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 402,44 miliar untuk pembangunan jalan di Lampung, Pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan. Pada 2023, pemerintah daerah Lampung menganggarkan perbaikan jalan sebesar Rp 600 miliar--Rp 700 miliar. Pemerintah pusat juga mengambil alih perbaikan jalan rusak di daerah yang tidak mampu, seperti jalan rusak parah di Lampung. Untuk itu dengan adanya pengalokasian dana tersebut dapat meminimalisir keruskaan di Lampung, meningkatkan efisiensi transportasi serta mendukung pertumbuhan dan memudahkan akses perekonomian di Lampung.

B. PENDAHULUAN

Kondisi infrastruktur jalan yang baik merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, mobilitas masyarakat, dan aksesibilitas antarwilayah. Namun, jalanan yang rusak menjadi tantangan serius di banyak wilayah, terutama di daerah dengan tingkat pemeliharaan yang minim. Kerusakan jalan tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan biaya transportasi, memperlambat distribusi barang dan jasa, serta menurunkan kualitas hidup.  Provinsi Lampung memiliki potensi sumber daya alam yang tinggi. Masing-masing daerah memiliki keunggulan sumber daya alam serta banyaknya industri di Lampung yang mampu menaikkan serta mensejahterahkan perekonomian. Adapun Komoditas yang dimiliki provinsi Lampung yakni dari sektor pertanian, kehutanan, perikanan.

Selain itu, jalan yang rusak dapat menyebabkan risiko keselamatan yang tinggi bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara. Dalam jangka panjang, dampak negatif ini dapat memperburuk daya saing wilayah dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pembuat kebijakan untuk menangani masalah ini melalui perencanaan yang tepat, alokasi anggaran yang memadai, dan pengawasan yang efektif terhadap kualitas infrastruktur jalan

C. DESKRIPSI MASALAH

Kerusakan jalan jalan merupakan masalah yang sering terjadi di berbagai wilayah, baik di perkotaan maupun pedesaan. Sedangkan pada provnsi Lampung Faktor yang mepengaruhi jalanan rusak, disebabkan oleh kendaraan-kendaraan yang beermuatan  berat, kurangnya perawatan berkala, penggunaan material yang tidak sesuai standar, serta dampak cuaca ekstrem menjadi penyebab utama kerusakan ini. Akibatnya, banyak jalan yang berlubang, retak, atau bahkan tidak dapat dilalui dengan aman. Dampak dari kerusakan jalan sangat luas. Dari sisi ekonomi, jalan yang rusak meningkatkan biaya operasional kendaraan, memperlambat distribusi barang, dan mengurangi produktivitas masyarakat. Dari sisi sosial, kondisi ini membatasi akses masyarakat ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pasar. Lebih jauh lagi, risiko kecelakaan lalu lintas meningkat secara signifikan, yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga membahayakan nyawa. 

Namun, penanganan kerusakan jalan sering kali lambat atau tidak merata. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan. Jika masalah ini tidak segera diatasi, kerusakan jalan dapat terus memburuk, menghambat pembangunan wilayah, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Oleh sebab itu diperlukannya peninjauaan kembali terhadap jalanan-jalanan yang telah dibenahi maupun yang sedang diproses, agar hasil dapat sesuai dengan yang diinginkan.

D.REKOMENDASI KEBIJAKAN

Untuk mengatasi masalah kerusakan jalan yang berdampak luas pada ekonomi, sosial, dan keselamatan masyarakat, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan strategis sebagai berikut: 

1. Peningkatan Alokasi Anggaran Pada Infrastruktur Jalan. Dengan mengalokasikan dana dengan tetap sasaran pada wilayah yang benar-benar membutuhkan adanya pembenahan infrastruktur jalan. Kebijakan ini harus diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan nasional. 

2. Penerapan Standar Kualitas Pada Pembangunan Jalan. Dengan mewajibkan penggunaan material berkualitas tinggi dan memastikan standar konstruksi yang sesuai agar jalan memiliki daya tahan lebih lama. Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek juga harus dilakukan untuk mencegah penurunan kualitas akibat praktik korupsi atau kelalaian.

3. Pengawasan Secara Berkala. Dengan membentukm suatu kelompok khusus yang dapat terpercaya mampu menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan SOP, agar tidak ada terjadinya perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

4. Penerapan Kebijakan Partisipatif. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan kondisi jalan dan pelaporan kerusakan melalui platform digital atau mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan responsivitas pemerintah. 

5. Pemberlakuan Sanksi terhadap Pelanggaran Konstruksi. Memberikan sanksi tegas kepada kontraktor atau pihak terkait yang tidak memenuhi standar kualitas dalam pembangunan atau pemeliharaan jalan.

6. Penegakan Mengenai Aturan pemakaian Jalan pada kendaraan Bermuatan Berat. Penerapan aturan secara tegas dengan memberikan sanksi pada kendaraan yang lewat di jalan yang sebenarnya tidak bisa dilewati untuk kendaraan bermuatan berat. Hal tersebut pemerintah pastinya harus menyiapkan jalaur khusu pada kendaraan bermuatan berat.

E. KESIMPULAN

Dengan besarnya potensi sumber daya alam yang dimilki oleh provinsi Lampung, Maka diperlukannya perhatian ataupun prioritas mengenai akses sebagai penunjang mobilitas kehidupan masyarakat terutama fokus pada jalanan sebagai mobilitas dari wilayah satu dengan wilayah laiinya. Dengan melakukan peningkatan kualitas, maka akan memberikan dampak yang baik karena, apabila jalanan tidak ada yang rusak maka dapat mempercepat mobilitas penduduk, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, investasi dalam sektor infrastruktur, khususnya jalan, harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah dan pusat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam perencanaan dan pelaksanaannya, agar potensi sumber daya alam di Provinsi Lampung dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

F. DAFTAR PUSTAKA

Kontribusi Komoditas Unggulan Lampung Tingkatkan Perekonomian Nasional . (Agustus 2023). Hmtat frn https://dinastph.lampungprov.go.id: https://dinastph.lampungprov.go.id/detail-post/kontribusi-komoditas-unggulan-lampung-tingkatkan-perekonomian-nasional

Lestari, F. Y., Affandi, M. I., & Ismono, R. H. (2023). Analisis ketimpangan pendapatan antar wilayah di Provinsi Lampung Tahun 2012-2020. Region: Jurnal Pembangunan Wilayah dan Perencanaan Partisipatif, 18(2), 456-467.

MUHAMMAD, R. A. (2024). ANALISIS PENGARUH INVESTASI INFRASTRUKTUR JALAN, AIR DAN LISTRIK TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI PROVINSI LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM TAHUN 2014-2023 (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

OKTAVIA, V. (MEI 2023). Bakal Dikunjungi Presiden, Jalan Rusak Parah di Lampung Ganggu Ekonomi Warga . Hmtat frn https://www.kompas.id: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/05/03/jalan-rusak-parah-perekonomian-warga-terganggu

VINDA, M. (2021). Analisis Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Sudi Pada Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011-2018) (Doctoral dissertation, Uin Raden Intan Lampung).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun