Mohon tunggu...
Adel Maulina zulfa
Adel Maulina zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga semester 4 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Seorang mahasiswa dengan MBTI ESTP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Proses Diversi dalam Sistem Peradilan Anak

25 Mei 2024   11:30 Diperbarui: 25 Mei 2024   11:52 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pemulihan Anak: 

Diversi memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat, sehingga membantu dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial.

- Pencegahan Penyalahgunaan Sistem Peradilan: 

Dengan menerapkan diversi, sistem peradilan anak dapat mencegah penyalahgunaan sistem oleh mengurangi jumlah anak yang masuk ke dalam proses peradilan formal.

- Peningkatan Kesejahteraan Anak: 

Melalui pendekatan yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, diversi dapat meningkatkan kesejahteraan anak serta mengurangi kemungkinan mereka terlibat kembali dalam perilaku yang merugikan.

Dalam sistem peradilan anak, diversi bukan hanya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan wujud dari pendekatan yang berbasis hak asasi manusia dan kepentingan terbaik anak. Dengan mengenal dan memahami proses diversi, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam melindungi dan membantu anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun