Mohon tunggu...
Adellia Rahmarani
Adellia Rahmarani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semester 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ikut Babe Cabita, Komika Dodit Mulyanto Ajukan Penghapusan Denda: Simak Caranya!

19 Januari 2024   04:31 Diperbarui: 19 Januari 2024   04:36 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian permohonan akan dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan setelah diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diperoleh keputusan maka dianggap permohonan dikabulkan. Sayangnya dalam kasus kedua komika ini, hasil permohonannya ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, namun wajib pajak dapat meminta  Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun