Penyelesaian permohonan akan dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan setelah diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diperoleh keputusan maka dianggap permohonan dikabulkan. Sayangnya dalam kasus kedua komika ini, hasil permohonannya ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, namun wajib pajak dapat meminta  Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!