Mohon tunggu...
Adellia EkaFransiska
Adellia EkaFransiska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama Panggilan Adell

Saat ini sedang menempuh perkuliahan pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kinerja Pengawasan DPR-RI

15 April 2021   12:09 Diperbarui: 15 April 2021   14:21 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Alasan saya memilih topik mengenai implementasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR yaitu, karena saya ingin mengetahui dengan jelas tentang bagaimana kinerja Anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan antara lain melaksanakan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Undang-undang, Pelaksanaan APBN, dan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas dalam menjalankan representasi rakyat serta membantu pemerintah dalam melaksanakan diplomasi baik dalam negeri maupun luar negeri. [1]Fungsi pengawasan DPR dilakukan berdasarkan pasal 69 ayat (1) huruf c UU MD3; dan berdasarkan pasal 174 tentang peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh anggota DPR mempunyai peranan yang cukup penting yang berkaitan satu sama lain dengan segala bentuk pengawasan dalam menjalankan kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan. 

[2]Dalam melaksanakan fungsi pengawasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) banyak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dalam penentuan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.  Dalam implementasi pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR, terlebih dahulu anggota DPR membentuk Sembilan tim atau kelompok yang bertugas sebagai pengawasan dan pemantau, 32 Panja Pengawasan, serta memberikan kewenangan kepada DPR. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan dalam agenda rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, serta kunjungan kerja. Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang kegiatan yang dilakukan anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenang fungsi pengawasan tetap dilakukan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

[1] Fajlurrahman Jurdi, Eksistensi Parlemen Indonesia Setelah Amandemen Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makasar, Hlm.7

[2] Tugas dan Wewenang DPR. Online, (https://www.dpr.go.id/tentang /tugas-wewenang), diakses 6 April 2021.

PEMBAHASAN

Definisi Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan adalah sebuah fungsi yang di dalamnya berisi mengenai manajemen yang berkaitan dengan pencapaian sebuah tujuan organisasi, sehingga tujuan dalam organisasi dapat tercapai dengan sempurna. [3]Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Terry, yang mengatakan bahwa : " Dalam rangka pencapaian tujuan suatu organisasi, termasuk negara sebagai organisasi kekuasaan terbesar seyogyanya menjalankan fungsi-fungsi manajemen yang terdiri dari: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), memberi dorongan (actuating), dan pengawasan (controlling)" (Terry, 2007:15). 

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan anggota DPR terlebih dahulu melaksanakan pembahasan LKPP yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK. Setelah pembahasan LKPP selesai kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK kemudian ditindak lanjuti oleh Hapsem BPK. Kemudian hasi dari PDTT BPK, hasil dari pengawasan DPD, dan yang terakhir berupa pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa pengertian dari fungsi pengawasan DPR merupakan sebuah bentuk pengawasan atau controlling terhadap pelaksanaan Undang-undang, pelaksanaan APBN, pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD. 

Tugas dan Wewenang DPR Dalam Fungsi Pengawasan 

 [4]Tugas dan wewenang DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan antara lain: 

  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah

Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan Undang-undang yang membahas mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah dalam pengelolaan Sumber  Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainnya. Selain itu, juga dalam pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

[3] Pengertian,Fungsi,dan Unsur-Unsur Manajemen. Online, (https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-fungsi-dan-unsur-manajemen/), diakses 6 April 2021.

[4] Tugas dan Wewenang DPR. Online, (https://www.dpr.go.id/tentang /tugas-wewenang), diakses 6 April 2021.

Bentuk Kinerja Anggota DPR Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan

[5]Kegiatan yang dilakukan pada tahun pertama keanggotaan DPR periode 2019-2024 yaitu dengan melakukan penyiapan terhadap rencana pembentukan berbagai alat kelengkapan yang diperuntungkan untuk DPR inilah yang menjadi penyebab pada tahun pertama pelaksanaan fungsi pengawasan belum bisa berjalan secara efektif. Fungsi pengawasan baru efektif dilaksanakan pada tahun kedua, pada tahun kedua ini anggota DPR lebih fokus untuk meneruskan program kerja (proker) yang telah diagendakan oleh periode tahun sebelumnya namun belum selesai hingga masa kerja berakhir. Keanggotaan DPR periode 2019-2024 membentuk tim-tim pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan dari fungsi pengawasan. [6]Adapun tim pengawasan yang dibentuk oleh Anggota DPR periode 2019-2024 antara : 

  • Tim Pemantau DPR terhadap pelaksanaan Undang-undang terkait Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Serta keistimewaan D.I. Yogyakarta dan DKI Jakarta dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan pengawasan terhadap implementasi UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2012, dan UU Nomor 29 Tahun 2007
  • Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi kebijakan pembangunan nasional yang menjadikan daerah perbatasan tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya yang ada di Indonesia
  • Tim Penguatan Diploma Parlemen dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi ketentuan dalam Pasal 69 ayat (2) UU MD3
  • Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi  dalam Pasal 80 huruf j UU MD3
  • Tim Pengawasan DPR terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi  dalam Pasal UU Nomor 18 Tahun 2017
  • Tim pengawas DPR terhadap pelaksanaan penanganan bencana, termasuk di dalamnya Tim Pengawas DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi  dalam Pasal revisi UU Nomor 24 Tahun 2007
  • Tim Pengawas DPR terhadap Penyelenggaraan Haji dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi  dalam Pasal UU Nomor 13 Tahun 2008
  • Tim Implementasi Reformasi DPR dibentuk dengan tujuan untuk melakukan upaya dengan tujuan untuk memperkuat DPR sebagai lembaga legislatif.
  • Tim Open-Parliament Indonesia (OPI) dibentuk dengan tujuan untuk melakukan upaya dengan tujuan untuk memperkuat DPR sebagai lembaga legislatif.

[5] Alat Kelengkapan Dewan-DPR RI. Online, (https://www.dpr.go.id/tentang /tugas-wewenang), diakses 6 April 2021.

[6] Tim Pengawas DPR untuk Otonomi Khusus hingga Ibadah Haji Disahkan. Online, (https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/17/tim-pengawas-dpr-untuk-otonomi-khusus-hingga-ibadah-haji-disahkan), diakses 6 April 2021.

Hambatan Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR tentu juga mengalami beberapa hambatan yang berpengaruh pada kinerjanya. Adapun hambatan yang terjadi antara lain sebagai berikut:

  • Belum semua hasil dari pengawasan yang dilakukan anggota Dewan bisa terlaksana secara efektif di lapangan
  • Adanya penyimpangan dan pelanggaran terhadap implementasi peraturan perundang-undangan
  • Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan DPR terhadap perundang-undangan
  • Hak interpelasi dan hak angket yang dilakukan oleh DPR banyak yang terhenti ditengah jalan, maksudnya banyak pengawasan yang telah dilakukan oleh anggota DPR berhenti begitu saja tanpa adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah
  • Pada periode pemerintahan saat ini banyak masyarakat yang kembali menanyakan mengenai kinerja dari adanya fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan di Indonesia. Hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kredibilitas DPR, rakyat beranggapan program kerja yang dijalankan oleh DPR dinilai kurang berdampak bagi masyarakat. Hal ini tentu saja mempengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR
  • Terbatasnya staff yang berkompeten di dalam struktur keanggotaan dalam mendampingi kinerja DPR
  • Kurangnya tingkat kedisiplinan anggota DPR
  • Anggota DPR kurang bisa memahami mengenai hal-hal yang mencakup ruang lingkup dan juga batasan-batasan dari adanya fungsi pengawasan DPR
  • Citra DPR yang kurang baik di kalangan masyarakat
  • Adanya peran media elektronik, media massa dan sebagainya yang berdampak pada citra DPR dikalangan masyarakat
  • Upaya Meningkatkan Kinerja DPR Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan anggota DPR dirasa masih kurang mampu untuk memberikan dampak yang cukup signifikan dikalangan masyarakat. DPR yang sejatinya adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen pada faktanya masih banyak masyarakat yang mengeluhkan bahkan tak sedikit pula yang menanyakan mengenai kinerja anggota DPR selama ini. Diantaranya yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah mengenai kinerja anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam fungsi pengawasan. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus-kasus pidana yang menyeret anggota Dewan mulai dari korupsi, pencucian uang, dan lain sebagainya yang tidak dapat dipungkiri pada akhirnya akan berdampak pada citra DPR dikalangan masyarakat. Atas dasar inilah sudah sepatutnya ada upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja anggota DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Adapun upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  • Mendisiplinkan kinerja para anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diembannya dan berpedoman pada implementasi peraturan perundang-undangan
  • Meningkatkan fungsi pengawasan para anggota DPR terhadap perundang-undangan
  • Adanya keikutsertaan pemerintah pusat dalam mengawal kinerja anggota DPR dalam menjalankan Hak interpelasi dan hak angket serta menindaklanjuti hasil dari pengawasan yang telah dilakukan oleh anggota DPR
  • Merombak dan mengganti staf ahli yang kurang berkompeten dalam mendampingi kinerja DPR dengan kata lain mencari dan menyeleksi staf ahli yang unggul dan berkompeten dibidangnya dalam mendampingi kinerja DPR, ini dilakukan dengan tujuan agar kinerja anggota DPR lebih baik lagi kedepannya
  • Meningkatkan pemahaman anggota DPR mengenai berbagai hal yang mencakup batasan dan ruang lingkup dalam melakukan fungsi pengawasan
  • Memperbaiki citra anggota DPR dikalangan masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya anggota DPR juga memerlukan dukungan dari kalangan masyarakat
  • Pemerintah lebih tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR dan memberikan sanksi yang tegas
  • Meningkatkan kinerja anggota DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan APBN, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Contoh Pengawasan Oleh Anggota DPR

[7]Salah satu contoh dari pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR yaitu dapat kita lihat pada saat pengawasan pelaksanaan Perppu No.1 Tahun 2020. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mendapatkan respon dari Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menurutnya didalam Perppu No.1 Tahun 2020 ini dianggap masih kurang lengkap dikarenakan tidak adanya pasal yang mengatur tentang mekanisme kontrol serta akuntabilitas yang cukup ketat mengenai pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19. 

 Rancangan Perppu tersebut, tidak menyebutkan secara jelas mengenai adanya pengawasan yang dilakukan oleh publik dan DPR RI. Pada pelaksanaan Perppu No.1 Tahun 2020 dibutuhkan pengawasan dalam pelaksanaan Perppu Covid-19 secara lebih ketat dengan tujuan untuk meminimalisir adanya penyimpangan serta memperkokoh mekanisme kontrol pada pelaksanaan Perppu ini.

 Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan selaku Legislator dapil NTB I ini menganggap bahwa dalam rancangan Perppu Covid-19 terdapat tambahan dari segi kewenangan yang dirasa cukup besar terhadap para menteri beserta jajarannya. Dengan adanya keadaan ini menurut Johan Rosihan mekanisme kontrol mengenai eksplisit ini sangat diperlukan dengan diimbangi tata kelola yang baik.

 Dalam rapat internal Komisi IV DPR RI yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 2 April 2020, Legislator dapil NTB I ini menyuarakan pendapatnya bahwa pada Perppu No.1 Tahun 2020 dinilai memberikan kebebasan dan keringanan bea masuk terhadap barang impor dalam upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Selain itu, Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan selaku Legislator dapil NTB I ini juga menyampaikan bahwa pada Perppu No.1 Tahun 2020 ini dapat memberikan tambahan anggaran senilai Rp 405,1 triliun. Mengingat besarnya anggaran yang digunakan, maka diperlukan pengawasan dan akuntabilitas yang sangat ketat oleh tim pengawas DPR RI.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengungkapkan bahwa bentuk pengawasan dan akuntabilitas Perppu No.1 Tahun 2020 memerlukan pengawasan yang sangat ketat oleh tim pengawas DPR RI, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak  yaitu seperti adanya Program Tambahan Sembako untuk disalurkan kepada 4,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Johan Rosihan juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar sangat penting, terutama pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja Bulog ini dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kemendag dan kementan. Disini tim pengawas dari Anggota DPR RI diarahkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dengan adanya tambahan alokasi anggaran sejumlah Rp 25 triliun.

[7] Anggara Wikan Prasetya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Tangani Pandemi Covid-19 Resmi Jadi UU, Online, diakses pada 6 April 2021. 

KESIMPULAN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hakikatnya adalah lembaga legislatif yang berperan sebagai wakil-wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen yang bertugas sebagai penyalur aspirasi rakyat kepada pemerintah. Jika kita bicara mengenai anggota DPR banyak dikalangan masyarakat yang beranggapan bahwa anggota DPR sejatinya bukanlah wakil rakyat yang mempunyai tugas sebagai penyalur aspirasi rakyat kepada pemerintah namun, justru mereka (anggota DPR) adalah sekumpulan orang yang kerjaannya hanya menghabiskan uang rakyat untuk keperluan pribadi dan keluarganya dengan liburan ke beberapa negara, mengoleksi barang-barang branded, gaya hidup yang hedon, dan sebagainya. Pendapat dikalangan masyarakat ini memang tidak bisa disalahkan karena pada fakta yang kita temukan di lapangan memang banyak oknum dari anggota DPR yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik seperti tidur saat rapat sedang berlangsng, banyak terseret kasus hukum seperti kasus pencucian uang, korupsi, pesiar ke beberapa negara di jam-jam kerja yang seharusnya digunakan untuk mencari berbagai solusi dari permasalahan yang ada di negara ini. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua anggota DPR mempunyai sifat yang demikian masih ada juga anggota DPR yang amanah dalam mengemban tugas yang telah diberikan kepadanya, mereka dengan ikhlas rela memberikan fikiran dan tenaganya guna memberikan solusi untuk berbagai persoalan yang ada di negara ini agar masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun