Dapat disimpulkan bahwa pengertian dari fungsi pengawasan DPR merupakan sebuah bentuk pengawasan atau controlling terhadap pelaksanaan Undang-undang, pelaksanaan APBN, pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.Â
Tugas dan Wewenang DPR Dalam Fungsi PengawasanÂ
 [4]Tugas dan wewenang DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan antara lain:Â
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan Undang-undang yang membahas mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah dalam pengelolaan Sumber  Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainnya. Selain itu, juga dalam pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
[3] Pengertian,Fungsi,dan Unsur-Unsur Manajemen. Online, (https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-fungsi-dan-unsur-manajemen/), diakses 6 April 2021.
[4] Tugas dan Wewenang DPR. Online, (https://www.dpr.go.id/tentang /tugas-wewenang), diakses 6 April 2021.
Bentuk Kinerja Anggota DPR Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan
[5]Kegiatan yang dilakukan pada tahun pertama keanggotaan DPR periode 2019-2024 yaitu dengan melakukan penyiapan terhadap rencana pembentukan berbagai alat kelengkapan yang diperuntungkan untuk DPR inilah yang menjadi penyebab pada tahun pertama pelaksanaan fungsi pengawasan belum bisa berjalan secara efektif. Fungsi pengawasan baru efektif dilaksanakan pada tahun kedua, pada tahun kedua ini anggota DPR lebih fokus untuk meneruskan program kerja (proker) yang telah diagendakan oleh periode tahun sebelumnya namun belum selesai hingga masa kerja berakhir. Keanggotaan DPR periode 2019-2024 membentuk tim-tim pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan dari fungsi pengawasan. [6]Adapun tim pengawasan yang dibentuk oleh Anggota DPR periode 2019-2024 antara :Â
- Tim Pemantau DPR terhadap pelaksanaan Undang-undang terkait Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Serta keistimewaan D.I. Yogyakarta dan DKI Jakarta dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan pengawasan terhadap implementasi UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2012, dan UU Nomor 29 Tahun 2007
- Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi kebijakan pembangunan nasional yang menjadikan daerah perbatasan tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya yang ada di Indonesia
- Tim Penguatan Diploma Parlemen dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi ketentuan dalam Pasal 69 ayat (2) UU MD3
- Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi  dalam Pasal 80 huruf j UU MD3
- Tim Pengawasan DPR terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi  dalam Pasal UU Nomor 18 Tahun 2017
- Tim pengawas DPR terhadap pelaksanaan penanganan bencana, termasuk di dalamnya Tim Pengawas DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi  dalam Pasal revisi UU Nomor 24 Tahun 2007
- Tim Pengawas DPR terhadap Penyelenggaraan Haji dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan implementasi  dalam Pasal UU Nomor 13 Tahun 2008
- Tim Implementasi Reformasi DPR dibentuk dengan tujuan untuk melakukan upaya dengan tujuan untuk memperkuat DPR sebagai lembaga legislatif.
- Tim Open-Parliament Indonesia (OPI) dibentuk dengan tujuan untuk melakukan upaya dengan tujuan untuk memperkuat DPR sebagai lembaga legislatif.
[5] Alat Kelengkapan Dewan-DPR RI. Online, (https://www.dpr.go.id/tentang /tugas-wewenang), diakses 6 April 2021.
[6] Tim Pengawas DPR untuk Otonomi Khusus hingga Ibadah Haji Disahkan. Online, (https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/17/tim-pengawas-dpr-untuk-otonomi-khusus-hingga-ibadah-haji-disahkan), diakses 6 April 2021.
Hambatan Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan