Kesimpulan
Korupsi (corruptie) adalah perbuatan buruk yang dilakukan oleh orang dengan cara menyogok, menyuap, menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan merugi kan keuangan negara. Korupsi juga adalah perbuatan bejat yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum.
Dampak korupsi adalah sebagaimana yang telah dituangkan di dalam peraturan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, dan telah meluas sampai pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga korupsi sudah merupakan kejahatan luar biasa(extra ordinary crime). Pemberantasan korupsi diperlukan suatu pengawasan yang intensif dari berbagai unsur yaitu pengawasan melekat,legislatif dan masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H