Monopoli Kekuasaan merupakan sumber korupsi, karena tidak adanya kontrol oleh lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat.
Sosial
Lingkungan sosial juga dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi.Â
Dampak korupsi terhadap keuangan, perekonomian dan pembangunan Negara Indonesia.Â
Membaca konsideran undang-undang nomor 3 tahun 1971, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.Â
Demikian pula dalam konsideran undang-undang nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan korupsi bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara akan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dalam konsideran Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi, bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam teori kita melihat dampak korupsi sangat merusak sistem dan tatanan masyarakat. Drs. Soejono Karmi, ak, menyatakan masih terdapat beberapa akibat tindakan korupsi,yaitu
a. Merusak sistem tatanan masyarakat. Norma-norma masyarakat dirusak oleh persekongkolan yang didukung publik.
b. Penderitaan sebagian besar masyarakat baik dalam sektor ekonomi,administrasi, politik maupun hukum.
c. Kehancuran perekonomian suatu negara yang diakibatkan tindak korupsi secara langsung atau tidak langsung akan mengakibatkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat,