Mohon tunggu...
Adelia mariam Febrianaa
Adelia mariam Febrianaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Adelia Mariam Febriana /273

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Muamalah sebagai Pedoman Hidup Masyarakat Relevansi Bai'ul Wafa' dengan Kehidupan Masyarakat Sekarang

17 Juni 2021   18:14 Diperbarui: 17 Juni 2021   18:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan Ulama Tentang Bai'ul wafa'

Imam Abu Zahrah seorang tokoh fiqih dari Mesir, yang dijelaskan dalam Ensiklopedi Hukum Islam bahwa, bay al-waf awalnya muncul di tengah-tengah masyarakat Bukhara dan Balkh pada pertengahan abad ke 5 H. Jual beli ini muncul disebabkan oleh keengganan para pemilik modal untuk memberi pinjaman uang kepada orang yang membutuhkan uang jika mereka tidak memberikan imbalan.28 Hal ini tentu akan sangat menyulitkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Keadaan ini membawa mereka untuk menciptakan sebuah akad tersendiri, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Jalan hukum yang mereka tempuh adalah dengan menciptakan bay al-waf, guna menghindarkan mereka dari praktek riba. Pada akad bay al-waf sejak semula telah ditegaskan bahwa disyaratkan pembeli tidak boleh menjual barang itu kepada orang lain selain kepada penjual semula, karena barang jaminan yang berada di tangan pemberi hutang merupakan jaminan hutang selama tenggang waktu yang disepakati.

Menanggapi bentuk jual beli semacam ini, di dalam kitab Durr al-Hukkm disebutkan bahwa :

Artinya" : Bahwa bay al-waf 'itu menyerupai jual beli yang sah dari satu sisi, menyerupai jual beli yang fasid satu sisi, dan menyerupai gadai di sisi yang lain."

Bay al-waf itu pada hakikatnya adalah gadai, maka hukum yang berlaku atasnya adalah hukum gadai, diantaranya :

1) Pembeli tidak berhak menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.

2) Pembeli tidak boleh menggadaikannya.

3) Hak syufah diberikan kepada penjual, bukan kepada pembeli.

4) Tidak sempurna bay al-waf tanpa penyerahan.

5) Penjual menanggung biaya pemeliharaan atas barang dalam bay alwaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun