Mohon tunggu...
Adella Intan Graha
Adella Intan Graha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadilah Pebisnis Yang Handal

UNIVERSITAS MERCUBUANA JAKARTA Adella Intan Graha (43120010079) Dosen Pengampu: Apollo, Prof.Dr ,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang "Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Etika & Hukum Bisnis)

10 Juni 2022   21:49 Diperbarui: 10 Juni 2022   22:28 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Apakah model menurut Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,?

Ditegaskan pada PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; & b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; & b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Perizinan Berusaha, dari PP ini, diterbitkan sang menteri, pimpinan forum, gubernur, atau bupati/walikota sinkron kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yg wewenang penerbitannya sudah dilimpahkan atau didelegasikan pada pejabat lainnya.

"Pelaksanaan wewenang penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yg berkaitan menggunakan Perizinan Berusaha harus  dilakukan melalui Lembaga OSS," suara Pasal 19 PP ini.

 Lembaga OSS dari ketentuan PP ini, buat & atas nama menteri, pimpinan forum, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, pada bentuk Dokumen Elektronik sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang warta & transaksi elektronik.

Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai menggunakan Tanda Tangan Elektronik, yg berlaku absah & mengikat dari aturan dan adalah indera bukti yg sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan, & bisa dicetak (print out). 

 Mengapa kita menjadi rakyat  negara wajib  melaksanakan perizinan pada bisnis?

Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran buat aktivitas  berusaha menggunakan cara mengakses hapage OSS.

Dalam hal Pelaku Usaha adalah perseorangan registrasi  dilakukan menggunakan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); angka  ratifikasi akta pendirian atau angka  registrasi  PT, yayasan/badan bisnis yg didirikan sang yayasan, koperasi, komplotan komenditer, komplotan firma, komplotan perdata; dasar aturan pembentukan perusahaan generik, perusahaan generik daerah, 

badan aturan lainnya yg dimiliki sang negara, forum penyiaran publik, atau badan layanan generik. 

Ditegaskan pada PP ini, Izin Usaha &/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif selesainya Pelaku Usaha menuntaskan Komitmen & melakukan pembayaran porto  Perizinan Berusaha sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pemenuhan Komitmen yg diatur pada PP ini mencakup Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, &/atau Izin Mendirikan Bangunan. 

 Bagaimanakah aplikasi OSS dilakukan?

Ditegaskan pada PP ini, Lembaga OSS berwenang buat: a. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; b. memutuskan kebijakan aplikasi Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; c. memutuskan petunjuk aplikasi penerbitan Perizinan Berusaha dalam sistem OSS; d. Mengelola  & membuatkan sistem OSS; & e. Bekerja sama menggunakan pihak lain pada aplikasi, pengelolaan, & pengembangan sistem OSS.

"Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dilakukan menggunakan berkoordinasi menggunakan menteri, pimpinan forum, gubernur, &/atau bupati/wali kota, difasilitasi sang menteri ketua   yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perekonomian," suara Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yg sudah diajukan sang Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS sinkron menggunakan ketentuan PP ini.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dalam lepas diundangkan," suara Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yg sudah diundangkan sang Menteri Hukum & HAM Yasonna H. Laoly dalam 21 Juni 2018.

sumber: http://www.kominfo.do.id/pp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun