Apakah model menurut Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,?
Ditegaskan pada PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; & b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; & b. Pelaku Usaha non perseorangan.
Perizinan Berusaha, dari PP ini, diterbitkan sang menteri, pimpinan forum, gubernur, atau bupati/walikota sinkron kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yg wewenang penerbitannya sudah dilimpahkan atau didelegasikan pada pejabat lainnya.
"Pelaksanaan wewenang penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yg berkaitan menggunakan Perizinan Berusaha harus  dilakukan melalui Lembaga OSS," suara Pasal 19 PP ini.
 Lembaga OSS dari ketentuan PP ini, buat & atas nama menteri, pimpinan forum, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, pada bentuk Dokumen Elektronik sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang warta & transaksi elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai menggunakan Tanda Tangan Elektronik, yg berlaku absah & mengikat dari aturan dan adalah indera bukti yg sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan, & bisa dicetak (print out).Â
 Mengapa kita menjadi rakyat  negara wajib  melaksanakan perizinan pada bisnis?
Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran buat aktivitas  berusaha menggunakan cara mengakses hapage OSS.
Dalam hal Pelaku Usaha adalah perseorangan registrasi  dilakukan menggunakan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); angka  ratifikasi akta pendirian atau angka  registrasi  PT, yayasan/badan bisnis yg didirikan sang yayasan, koperasi, komplotan komenditer, komplotan firma, komplotan perdata; dasar aturan pembentukan perusahaan generik, perusahaan generik daerah,Â