Mohon tunggu...
Nabila Adelita
Nabila Adelita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Hello there, My name is Nabila Putri Adelita, a law student at Jakarta National Development University who always expand experience and knowledge. I am a passionate learner, good in writing particularly concerning social issues, has good skills at communicating, and adaptive. With this skill I was able to raise issues and publish them in the online media ASPIRASI UPNVJ.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang untuk Perlindungan Bisnis Kopi Woii Pondok Labu Jakarta Selatan

2 Desember 2023   22:36 Diperbarui: 2 Desember 2023   23:43 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, pelaku usaha diperlukan untuk mempersiapkan dokumen berupa formulir permohonan pendaftaran merek, bukti pembayaran biaya pendaftaran merek, sertifikat merek (jika ada), surat kuasa (jika diwakilkan), penyerahan dokumen. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut diserahkan secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau secara online melalui Sistem Basis Data Kekayaan Intelektual (SIDKI).

Kedua, setelah dokumen tersebut diserahkan, dilakukanlah pemeriksaan formal dalam rangka memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran merek. Ketiga, setelah pemeriksaan formal, dokumen-dokumen tersebut akan masuk ke pemeriksaan substansi dan dinilai apakah memenuhi syarat sebagai merek yang dapat didaftarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Keempat, ketika merek yang dinilai tersebut memenuhi syarat, maka merek tersebut akan diumumkan melalui Berita Resmi Merek. Kelima, merek yang telah diumumkan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat merek. 

Oleh karena itu, pelaku usaha seperti Kopi Woii diwajibkan untuk menyegerakan pendaftaran merek usahanya. Ketika merek tidak terdaftar, maka akan berisiko besar menghadapi sejumlah akibat hukum yang dapat merugikan keberlanjutan bisnisnya. 

Mendaftarkan merek dagang tidak hanya menjadi langkah aktif guna perlindungan identitas bisnis saja, melainkan langkah krusial yang tujuannya menghindari kerugian di masa depan. Salah satu risiko utama bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan merek dagangnya adalah kehilangan hak eksklusif atas nama bisnis, sehingga orang atau badan usaha lain dapat menggunakan nama bisnis tersebut secara bebas. 

Selain itu, apabila identitas bisnis yang digunakan identik dengan merek yang telah terdaftar, pemilik merek yang terdaftar tersebut dapat menggugat pemilik identitas bisnis penirunya. Gugatan tersebut dapat berupa gugatan ganti rugi atau gugatan pembatalan pendaftaran merek.

Lebih lanjut, penggunaan identitas bisnis yang sama dapat menyebabkan konsumen terkecoh sebab konsumen dapat mengira bahwa produk atau jasa yang dihasilkan oleh pemilik nama bisnis tersebut berasal dari pemilik merek yang telah terdaftar.

Oleh karena itu, jika merek sudah didaftarkan, pelaku usaha akan merasa lebih nyaman serta aman dalam pemasaran produk dengan merek yang sudah terdaftar karena sudah mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Oleh karena itu, pendaftaran merek dagang sangat diperlukan bagi pelaku usaha terutama UMKM, seperti Kopi Woii. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun