Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya industri kopi, mengalami perkembangan positif yang cukup signifikan. UMKM Kopi di Indonesia mulai mendapat pengakuan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga internasional.
Peningkatan yang signifikan ini sebagian besar disebabkan oleh inovasi dan kreativitas para pelaku UMKM kopi. Lahan bisnis kedai kopi cukup menjanjikan, sehingga pertumbuhan kedai kopi terutama di berbagai kota-kota besar dan kota-kota kecil sendiri telah menjamur.
Perkembangan yang tidak ada habisnya ini tentunya tak terhindar dari berbagai tantangan. Salah satunya perebutan merek dagang yang dewasa ini rawan menimbulkan sengketa, sehingga diperlukan perlindungan melalui pendaftaran merek dagang.
Bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang penting. Merek dagang adalah suatu tanda pembeda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh orang atau badan usaha lain.
Kopi Woii merupakan salah satu UMKM di Pondok Labu, Jakarta Selatan yang bergerak di industri kopi. Usaha ini didirikan oleh Dwi Febrianto sejak tahun 2022 dengan menawarkan berbagai jenis makanan dan minuman dengan harga yang cukup terjangkau apalagi, letak kedai kopi ini berada di sekitar kampus.
Namun, merek dagang dari Kopi Woii ini belum terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), sehingga belum memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, dengan didaftarkannya merek dagang, maka suatu usaha akan menarik lebih banyak kepercayaan konsumen, dan meningkatkan daya saing produk.
Meskipun belum dilakukannya pendaftaran merek dagang, Adel, selaku karyawan dari usaha Kopi Woii menjelaskan bahwa mereka melakukan strategi pemasaran dalam bentuk inovasi dari menu yang akan dijual konsumen. Tak sampai disitu, Adel sendiri juga menyadari resiko yang akan dialami ketika identitas bisnis tidak didaftarkan segara kepada PDKI.
“Kayak kurang terkenal gitu, omsetnya juga kan,” Pungkas Adel pada Rabu, (29/11).
Maka dari itu, untuk mendaftarkan merek dagang sendiri terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya produk yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda dari yang diperdagangkan oleh UMKM lain, tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau dilarang mengandung SARA, lalu juga tidak identik atau mirip dengan merek yang telah terdaftar bagi barang atau jasa yang sejenis.
Ketika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, pelaku usaha dapat masuk ke prosedur pendaftaran merek dagang di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.