Berbicara tentang korupsi di Indonesia, kita telah dihadapkan pada tantangan besar untuk pemberantasan kejahatan tersebut, mengingat dalam diskursus Internasional Indonesia pernah disebut-sebut sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Kenyataan itu semakin meresahkan, dimana kebanggaan terhadap nusantara semakin di hantui oleh kasus korupsi yang semakin meluas. Lembaga peradilan dan Undang-undang yang telah ada ternyata belum signifikan dalam memberantas kejahatan korupsi. Bahkan Lembaga Peradilan juga tidak luput dari tindak kejahatan korupsi. Korupsi sebetulnya merupakan kejahatan yang sangat membahayakan bagi Indonesia saat ini dan masa akan datang. Hal tersebut dikarenakan korupsi telah menghambat kemajuan, dan menjadikan langkah bangsa ini semakin sulit. Harapan terciptanya bangsa yang sejahtera dan makmur telah dipecundangi oleh meluasnya kejahatan korupsi. Praktek-praktek KKN juga telah berakar kuat dan menjadi bagian dari kehidupan Bangsa. Jika diibaratkan, meluasnya kejahatan "korupsi" seperti deret "ukur", dan sebaliknya, upaya "pemberantasan korupsi" hanya seperti deret hitung. Atau dalam arti yang lain menunjukkan bahwa kejahatan korupsi sebetulnya telah menyebar luas dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Permasalahan Korupsi seperti gunung es yang sangat dalam dan besar, dimana hanya sedikit kasus korupsi yang terungkap, padahal sebenarnya masih sangat banyak kasus korupsi yang tidak terlihat ke permukaan.
Korupsi selama Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Selama pemilu presiden 2004 dan 2014, Presiden Yudhoyono memprofilkan dirinya sebagai orang yang mengabdi dan bertekad mengatasi korupsi di Indonesia, khususnya mengenai korupsi di kalangan pemerintah. Hal ini membuatnya sangat populer sekitar waktu pemilihan umum tahun 2009. Namun, merajalelanya korupsi politik dan beberapa kasus gratifikasi pejabat tinggi dalam pemerintahan menyebabkan popularitasnya merosot tajam setelah tahun 2010, maka sedikit orang yang sedih waktu masa jabatan Yudhoyono selesai pada akhir tahun 2014.
Pukulan lain terjadi pada Presiden Yudhoyono adalah perginya Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia dari tahun 2005 sampai tahun 2010. Sri Mulyani, yang memiliki reputasi integritas tinggi (meskipun sedikit dinodai oleh skandal Bank Century), ditugasi untuk mereformasi kantor pajak dan bea cukai yang korup di Indonesia. Dia cukup sukses dan bisa mengandalkan dukungan dari banyak orang Indonesia. Tetapi kinerjanya juga menciptakan musuh. Pada Mei 2010 ia meninggalkan politik Indonesia untuk menjadi Direktur Pelaksana di Grup Bank Dunia. Meskipun demikian, spekulasi yang menyebar luas, adalah bahwa pengunduran dirinya disebabkan tekanan politik dari pengusaha yang memiliki koneksi politik yang tinggi. Secara khusus, Grup Bakrie sering disebutkan dalam media Indonesia dalam hubungan ini (waktu itu Aburizal Bakrie jadi ketua partai Golkar, anggota koalisi pemerintahan Yudhoyono). Kritikus menyatakan bahwa Yudhoyono seharusnya mendukung menteri keuangan ini.
Selain itu, beberapa kasus korupsi - yang melibatkan anggota partai Yudhoyono dan beberapa menteri - terjadi menjelang akhirnya pemerintahan SBY dan ini sangat merusak reputasi Partai Demokrat (PD) maupun citra Yudhoyono sendiri (yang dianggap oleh beberapa pihak sebagai pemimpin yang lemah karena munculnya skandal korupsi dalam partainya dan kabinetnya). Dalam dua tahun terakhir kepresidenannya Yudhoyono, Menteri Pemuda & Olahraga (Andi Mallarangeng) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) mengundurkan diri setelah menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Sementara itu, pada tahun 2013 Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dituduh menerima suapan senilai USD $260.000. Ini berarti bahwa - setelah awal yang menjanjikan - munculnya banyak kasus korupsi profil tinggi menjelang akhir masa jabatannya yang kedua, Yudhoyono tidak akan dikenang sebagai seorang yang berhasil memberantas korupsi.
Korupsi selama Pemerintahan Joko Widodo    Â
Sejak 2014 Joko Widodo memimpin bangsa Indonesia. Sama dengan presiden sebelumnya dan para calon presiden sebelumnya Widodo menyerukan pertempuran melawan korupsi di negara ini, mendesak kebutuhan untuk sebuah 'revolusi mental' yang mencakup perhentian untuk keserakahan dan korupsi di masyarakat. Ini adalah ambisi yang susah tapi Widodo telah melakukan beberapa upaya penting, misalnya dengan memindahkan banyak layanan pemerintah menjadi layanan online (menyiratkan birokrat 'lapar akan disuap' memiliki kesempatan lebih sedikit untuk mendapatkan uang tambahan).
Sejauh ini, Presiden Widodo dapat menikmati citra sebagai orang bersih dari korupsi (meskipun ia dikritik karena mendukung calon kepala polisi Budi Gunawan yang pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi). Juga dalam kabinetnya belum terjadi skandal terkait korupsi. Namun, Widodo harus tetap berhati-hati untuk tidak mengalami nasib yang sama seperti pendahulunya.
Pemerintah Indonesia berupaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi yang sudah menyasar pada lingkup masyarakat kecil agar negara Indonesia tidak mengalami kemerosotan di berbagai aspek dan bidang karena dampak dari adanya korupsi ini sendiri..Berikut beberapa macam cara upaya pemerintah dalam melanjutkan tingkat jumlah pemberantasan korupsi di Indonesia:
1. Upaya Pencegahan
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan korupsi di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya pencegahan tindakan korupsi dilakukan oleh permerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah negara Indonesia diantaranya:
1. Penanaman Semangat Nasional
Penanaman semangat nasional yang positif dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk penyuluhan atau diksusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian yang berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang menjunjung tinggi semangat nasional dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penanaman semangat nasional Pancasila dalam diri masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat akan bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.
2. Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Terbuka
Upaya pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan melalui penerimaan aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan usaha pemerintah yang serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai. Pemerintah yang sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan dalam penerimaan pegawai perlu disambut baik oleh masyarakat terutama dalam mendukung upaya pemerintah tersebut.
3. Himbauan Kepada Masyarakat
Himbauan kepada masyarakat juga dilakukan oleh pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di lingkup masyarakat kecil dan menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara Indonesia. Selain itu, himbauan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat menekankan pada apa saja yang dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan masyarakat hingga pada elite pemerintahan.
4. Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat
Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi juga dilakukan melalui upaya pencegahan berupa pengusahaan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pemerintah. Pemerintah berupa mensejahterakan masyarakat melalui pemberian fasilitas umum dan penetapan kebijakan yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang diupayakan oleh pemerintah tidak hanya kesejahteraan secara fisik saja melain juga secara lahir batin. Harapannya, melalui pengupayaan kesejahteraan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dapat memberikan penguatan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyakarat yang madani yang bersih dari tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencatatan Ulang Aset
Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh masyarakat. Pada tahun 2017 ini, pemerintah menetapkan suatu kebijakan kepada masyarakatnya untuk melaporkan aset yang dimilikinya sebagai bentuk upaya pencegahan tindakan korupsi yang dapat terjadi di masyarakat. Pencatatan aset yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya berupa aset tunai yang disimpan di bank, tetapi juga terhadap aset kepemilikan lain berupa barang atau tanah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penelurusan asal aset yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengetahui apakah aset yang dimiliki oleh masyarakat tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak.
2. Upaya Penindakan
Upaya penindakan dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah dibantu oleh sebuah lembaga independen pemberantasan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Penindakan yang dilakukan oleh KPK semenjak KPK berdiri pada tahun 2002 telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan tidak pandang bulu.
Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak oleh lembaga independen ini tanpa terkecuali. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK membutuhkan peranan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tentunya pelaksanaan proses peradilan dilakukan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan di Indonesia dan berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Penindakan yang dilakukan pemerintah melalui KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi dimaksudkan agar memberikan efek jera kepada para pelakunya dan secara tidak langsung memberikan shock therapy pada orang-orang yang berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi baik itu di dalam pemerintahan maupun di dalam kehidupan sehari-hari.
3. Upaya Edukasi
Upaya edukasi yang dilakukan pemerintah dalam usahanya untuk memberantas korupsi adalah upaya yang dilakukan melalui proses pendidikan. Proses pendidikan di Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Melalui proses edukasi, masyarakat diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini agar masyarakat sadar betul akan bahaya korupsi bagi negara-negara khususnya negara Indonesia.
Itulah beberapa upaya pemerintah dalam melakukan upaya pencengahan pemberantasan korupsi. Sebagai masyarakat yang mencintai Indonesia, sudah sepantasnya kita menanamkan budaya anti korupsi sedini mungkin di dalam kehidupan sehari-hari kita agar kita terhindar dari bentuk-bentuk tindakan korupsi yang semakin hari semakin merajelela. Kiranya artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Sumber :Â
https://guruppkn.com/upaya-pemberantasan-korupsi
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/korupsi/item235?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H