Penanaman semangat nasional yang positif dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk penyuluhan atau diksusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian yang berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang menjunjung tinggi semangat nasional dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penanaman semangat nasional Pancasila dalam diri masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat akan bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.
2. Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Terbuka
Upaya pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan melalui penerimaan aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan usaha pemerintah yang serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai. Pemerintah yang sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan dalam penerimaan pegawai perlu disambut baik oleh masyarakat terutama dalam mendukung upaya pemerintah tersebut.
3. Himbauan Kepada Masyarakat
Himbauan kepada masyarakat juga dilakukan oleh pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di lingkup masyarakat kecil dan menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara Indonesia. Selain itu, himbauan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat menekankan pada apa saja yang dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan masyarakat hingga pada elite pemerintahan.
4. Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat
Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi juga dilakukan melalui upaya pencegahan berupa pengusahaan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pemerintah. Pemerintah berupa mensejahterakan masyarakat melalui pemberian fasilitas umum dan penetapan kebijakan yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang diupayakan oleh pemerintah tidak hanya kesejahteraan secara fisik saja melain juga secara lahir batin. Harapannya, melalui pengupayaan kesejahteraan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dapat memberikan penguatan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyakarat yang madani yang bersih dari tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencatatan Ulang Aset
Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh masyarakat. Pada tahun 2017 ini, pemerintah menetapkan suatu kebijakan kepada masyarakatnya untuk melaporkan aset yang dimilikinya sebagai bentuk upaya pencegahan tindakan korupsi yang dapat terjadi di masyarakat. Pencatatan aset yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya berupa aset tunai yang disimpan di bank, tetapi juga terhadap aset kepemilikan lain berupa barang atau tanah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penelurusan asal aset yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengetahui apakah aset yang dimiliki oleh masyarakat tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak.
2. Upaya Penindakan
Upaya penindakan dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah dibantu oleh sebuah lembaga independen pemberantasan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Penindakan yang dilakukan oleh KPK semenjak KPK berdiri pada tahun 2002 telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan tidak pandang bulu.
Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak oleh lembaga independen ini tanpa terkecuali. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK membutuhkan peranan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tentunya pelaksanaan proses peradilan dilakukan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan di Indonesia dan berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Penindakan yang dilakukan pemerintah melalui KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi dimaksudkan agar memberikan efek jera kepada para pelakunya dan secara tidak langsung memberikan shock therapy pada orang-orang yang berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi baik itu di dalam pemerintahan maupun di dalam kehidupan sehari-hari.
3. Upaya Edukasi
Upaya edukasi yang dilakukan pemerintah dalam usahanya untuk memberantas korupsi adalah upaya yang dilakukan melalui proses pendidikan. Proses pendidikan di Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Melalui proses edukasi, masyarakat diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini agar masyarakat sadar betul akan bahaya korupsi bagi negara-negara khususnya negara Indonesia.