Jika kita membahas mengenai pemerintahan di negara ini, ada hal-hal tertentu yang mengalami kemajuan dan kemunduran. Pemerintahan di Indonesia saat ini sudah semakin baik dan maju dengan didukung kemajuan teknologi. Namun yang jadi pertanyaan, apakah Indonesia saat ini sudah benar-benar merdeka?Â
Mengapa masih banyak masyarakat kecil yang hanya bisa duduk dan meminta-minta? Kenapa masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran? Banyak sekali pertanyaan yang dapat diajukan mengenai permasalahan sistem pemerintahan di negara ini. Masih ada sistem pemerintahan di Indonesia yang kurang cocok dengan budaya negara ini, karena hal tersebut masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan.Â
Kurangnya kesadaran dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah mungkin jadi salah satu penyebab terjadinya hal itu. Sistem pemerintahan yang dibuat hanya untuk kepentingan pribadi ,banyaknya kasus yang dilakukan oknum pemerintah tersebut mungkin juga menjadi salah satu penyebab kurangnya kerja sama yang yang baik antara masyarakat dengan pemerintah. Namun saat ini sudah banyak kemajuan yang dialami, contoh dari fasilitas umum yang di sediakan pemerintah walau ada sedikit kekurangan.Â
Jadi pemerintahan di negara ini sudah cukup maju namun permasalahan yang terjadi saat ini hanyalah kurangnya kesadaran dan kerja sama yang baik, maka dari itu mari kita sama-sama dengan bijaksana membangun dan memajukan bangsa ini mulai dari hal-hal yang kecil. Nah sekarang penulis akan membahas lebih lanjut tentang sistem pemerintahan di IndonesiaÂ
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki sistem pemerintahan presidensil. Sistem pemerintahan mempunyai tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan dinegara tersebut  dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Â
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah .Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Â
Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial yang dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.Â
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.Â
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintaha,dan kita juga perlu memperhatikan semua aspek yang berhubungan dengan sistem pemerintahan agar sistem pemerintahan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.
Yang menjadi inti pokok pembahasan kita adalah sistem pemerintahan Indonesia yang dibagi menjadi :
- Sistem Pemerintahan Indonesia Bedasarkan UUD 1949 Sebelum Diamandemen
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
- Sistem Konstitusional.
- Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Dari tujuh pokok-pokok sistem diatas , sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah menganut sistem pemerintahan Presidensial yang dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.
Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat.Â
Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkan.
2. Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.Â
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Â
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah di amandemen adalah sebagai berikut:
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
- Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
Dan sekarang negara kita menganut sistem pemerintahan Presidensial yang dimulai dari tahun 1998 sampai sekarang. Sistem pemerintahan merupakan salah satu strategi negara dalam mewujudkan cita-citanya. Sistem pemerintahan dapat berubah sesuai dengan situasi, kondisi politik, sosial, budaya dan perkembangan sejarah negara tersebut. Salah satunya yait u terjadi pada negara Indonesia yang memutuskan untuk memeluk sistem parlementer sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda.Â
Meskipun demikian, sistem yang dicoba diberlakukan tersebut tidak cocok dengan kultur budaya Indonesia sehingga menyebabkan instabilitas politik kala itu dan akhirnya Indonesia kembali ke sistem pemerintahan awal yaitu sistem pemerintahan presidensial. Tahun demi tahun berganti, tetapi sistem pemerintahan selalu ditunggangi kepentingan penguasa yang menginginkan kekuasaannya di negara ini . Mereka menjadikan sistem pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuannya dengan melakukan penyelewengan terhadap wewenang yang dimilikinya sehingga membuat pemerintahan cenderung otoriter dan kurang berpihak pada rakyat.Â
Demokrasi akhirnya terlukai lagi oleh tindakan mereka. Penyelewengan yang mereka lakukan membuat masalah demokrasi mencuat ke publik dan dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah serta memudarnya semangat demokrasi atau bahkan apatisnya rakyat terhadap pemerintah. Hal ini harus segera diatasi. Jika tidak diatasi dengan segera, akan membahayakan keberlangsungan kehidupan berbangsa & bernegara di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H