Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Â
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah di amandemen adalah sebagai berikut:
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
- Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
Dan sekarang negara kita menganut sistem pemerintahan Presidensial yang dimulai dari tahun 1998 sampai sekarang. Sistem pemerintahan merupakan salah satu strategi negara dalam mewujudkan cita-citanya. Sistem pemerintahan dapat berubah sesuai dengan situasi, kondisi politik, sosial, budaya dan perkembangan sejarah negara tersebut. Salah satunya yait u terjadi pada negara Indonesia yang memutuskan untuk memeluk sistem parlementer sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda.Â
Meskipun demikian, sistem yang dicoba diberlakukan tersebut tidak cocok dengan kultur budaya Indonesia sehingga menyebabkan instabilitas politik kala itu dan akhirnya Indonesia kembali ke sistem pemerintahan awal yaitu sistem pemerintahan presidensial. Tahun demi tahun berganti, tetapi sistem pemerintahan selalu ditunggangi kepentingan penguasa yang menginginkan kekuasaannya di negara ini . Mereka menjadikan sistem pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuannya dengan melakukan penyelewengan terhadap wewenang yang dimilikinya sehingga membuat pemerintahan cenderung otoriter dan kurang berpihak pada rakyat.Â
Demokrasi akhirnya terlukai lagi oleh tindakan mereka. Penyelewengan yang mereka lakukan membuat masalah demokrasi mencuat ke publik dan dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah serta memudarnya semangat demokrasi atau bahkan apatisnya rakyat terhadap pemerintah. Hal ini harus segera diatasi. Jika tidak diatasi dengan segera, akan membahayakan keberlangsungan kehidupan berbangsa & bernegara di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H